Pasalnya, tersangka beranggapan anak perempuannya yang dilahirkan dua bulan lalu itu tidak mirip dengan dirinya atau istrinya. Melainkan tersangka YS menuduh bayinya itu lebih mirip orang lain. Yakni mantan tokenya itu.
Laporan Misran Asri I Banda Aceh
SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Personel Polsek Kuta Alam, menangkap YS (36).
Warga salah satu gampong di Kecamatan Baiturrahman, Banda Aceh, Selasa (24/12/2019) sekitar pukul 15.30 WIB.
Pria tersebut telah 'menelantarkan' anaknya dengan memaksa seseorang, yang tak lain mantan majikannya IN.
Untuk mau menerima anak perempuan tersangka.
Pasalnya, tersangka beranggapan anak perempuannya yang dilahirkan dua bulan lalu itu tidak mirip dengan dirinya atau istrinya.
Melainkan tersangka YS menuduh bayinya itu lebih mirip orang lain.
Yakni mantan tokenya itu.
Padahal, bayi perempuan tersangka Yudi tersebut baru berumur 2 bulan.
Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Trisno Riyanto SH, melalui Kapolsek Kuta Alam, Iptu Miftahuda Dhiza Fezuono SIK mengatakan, bayi perempuan yang diketahui bernama AH (2 bulan) itu dibawa oleh tersangka.
Bayi tak berdosa itu dibawa oleh tersangka YS.
Ayah dari bayi AH kepada IN.
Selasa (24/12/2019) sekitar pukul 07.45 WIB.
Pada saat itu, tersangka YS dibantu oleh BU (15).