Saat ini salah satu program Kemenkumham melalui Dirjen PAS, dalam menangani overkapasitas, jelas Meurah Budiman, yaitu, ditanggulangi dengan program pemberian reintegrasi hak warga binaan .
Karena itu, katanya, pihaknya akan mengusulkan hak reintegrasi warga binaan berupa pembebasan bersyarat bagi (PB) warga binaan yang telah memenuhi syarat agar dapat diproses secepatnya.(*)
• Ini Surat Wali Kota Lhokseumawe Terkait Pramusaji Wanita tak Boleh Kerja di Atas Pukul 21.00 WIB
• Profil Bruno Dybal, Sosok Gelandang Serang Persiraja di Liga 1 yang Dekat dengan Keluarga
• Satu Rumah Terbakar di Aceh Utara, Begini Kejadiannya