Berita Langsa

Wanita Kamboja Ini Harus Pisah dengan Dua Anak Kecilnya Bersama Suami di Aceh Timur, Begini Kisahnya

Penulis: Zubir
Editor: Jalimin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Dubes Kamboja di Jakarta (tengah), Chum Sreyphalla WNA asal Kamboja, dan petugas Imigrasi (kanan) saat berada di Bandara Kualanamu, Sumatera Utara, sebelum Chum Sreyphalla dideportasi ke negara asalnya Kamboja.

Selama itu, ia tinggal bersama suaminya, Muhajir warga negara Indonesia asal Aceh Timur, dan telah memiliki dua anak.

Selama berada di Indonesia, WNA asal Kamboja tersebut tidak memiliki dokumen dan izin tinggal yang resmi.

Oleh karenanya, atas kepentingan lebih lanjut dalam proses pemeriksaan, WNA asal Kamboja dibawa ke Kantor Imigrasi Kelas II TPI Langsa untuk menjalani rangkaian tahapan pemeriksaan.

Hasil yang didapatkan dari proses pemeriksaan menetapkan Chum Sreyphalla asal Kamboja ini, dikenakan sanksi Tindakan Administratif Keimigrasian. Berupa Pendeportasian berdasarkan pasal 75 ayat 2 huruf F Undang- Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Sebelum dilakukan pendek ko krta akan ke negara asalnya, pihak Imigrasi Kelas II TPI Langsa melakukan koordinasi dengan Duta besar Negara Kamboja di Jakarta,

"Sebelumnya Imigrasi Kelas II TPI Langsa melakukankoordinasi dengan Dubes Kamboja, untuk penerbitan Dokumen Keimigrasian Chum Sreyphalla," ujarnya.

Berdasarkan Surat Perintah Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Langsa Nomor W1.IMI.IMI.4.GR.02.02-0047 Tahun 2020 tentang Pendeportasian.

Tim Inteldakim Kantor Imigrasi Kelas II TPI Langsa, Rabu (15/01/2010) siang ini melakukan tindakan pendeportasian terhadap Chum Sreyphalla asal Kamboja ini.(*)

Warga Geumpang yang Ditusuk di Kawasan Tambang Emas Meninggal di Rumah Sakit

Peukan Bada Krisis Air Bersih, Ini Permintaan Dewan

La Catrina, Bos Kartel Narkoba Meksiko Tewas Ditembak Polisi, Bersimbah Darah Kena Peluru di Leher

 
 
 
 
 

Berita Terkini