Wanita Asal Kamboja Ini Harus Berpisah Dengan 2 Anaknya Masih Kecil Bersama Suami di Aceh Timur, Ini Kisahnya
Laporan Zubir | Langsa
SERAMBINEWS.COM, LANGSA - Karena perbedaan kewarnegaraan, ibu dua anak asal negara Kamboja ini harus rela dipulangkan (dideportasi) ke negara asalnya.
Wanita berumur 29 asal Kamboja ini bernama Chum Sreyphalla, ia telah bersuami warga Negara Indonesia asal Rantau Pereulak, Aceh Timur, Muhajir (32).
Bahkan Chum Sreyphalla sudah beragama Islam, dan telah dikaruniai dua orang anak yang kini kabarnya masih berumur dua tahun dan empat tahun.
Namun, pada Rabu (15/1/2010) petang, menjadi hari perpisahan bagi Chum Sreyphalla dengan dua buah hati dan suaminya.
Chum Sreyphalla dipulangkan ke negara asalnya melalui Bandara Kualanamu - Bandara Soekarno Hatta, Provinsi Banten - Phom Penh Internasional Airport (PNH) Kamboja.
Menurut Kasi Inteldakim Kantor Imigrasi Kelas II TPI Langsa, Fachryan Amd Im SH MPA, karena pertimbangan kemanusian Chum Sreyphalla memiliki dua anak masih kecil. Sebelum dideportasi ke negara Kamboja, yang bersangkutan tidak di tahan di Kantor Imigrasi.
• Keluarga Miskin di Pidie Bikin Miris, Anak Didera Lumpuh, Gizi Buruk dan Epilepsi, Ayah Sesak Nafas
• Anggota Dewan Ini Mengaku Terkejut Mendengar Anggaran Pelatihan Capai Setengah Triliun
• Menhan Pantau Kasus Asabri, Prabowo Ingin Pastikan Dana Prajurit TNI Aman
"Chum Sreyphalla saat dilakukan pemeriksaan di Kantor Imigrasi Kelas II TPI Langsa, tidak di tahan," ujarnya.
Setelah pemeriksaan, tambah Fachriansyah, iapun dikembalikan dengan status titipan sementara kepada keluarga suaminya, di Aceh Timur.
Selama proses pemeriksaan, Chum Sreyphalla dan keluarga suaminya sangat koperarif.
Sehingga, karena pertimbangan dirinya memiliki dua orang yang masih kecil-kecil, maka ia tidak di tahan.
Kemudian, keluarga suaminya memberikan jaminan kepada pihak Kantor Imigrasi bahwa wanita asal Kamboja ini tidak akan melarikan diri alias kabur.
Menurut keterangan suaminya Muhajir dan Chum Sreyphalla, awalnya pada berapa tahun silam mereka bertemu saat sama-sama bekerja di negara Malaysia.
• Kejagung Angkut Mercedes Benz dan Motor Harley Milik Tersangka Kasus Jiwasraya
• TA Khalid Tampung Keluhan Lembaga Pengelola Modal Usaha Kelautan dan Perikanan (LPMUKP)
Lalu singkat cerita, di negara Malaysia itu, mereka memutuskan untuk menikah hingga sekarang telah memiliki dua anak.
Selanjutnya, melalui jalur tidak resmi dari perjalanan laut, Chum Sreyphalla dan Muhajir, pulang ke kampung halaman suaminya Muhajir, di Aceh Timur tahun 2018.
Kemudian pasangan beda kewarganegaraan ini menetap di rumah keluarga suaminya di Kabupaten Aceh Timur tersebut.
Hingga pada bulan Oktober 2019 lalu, keberadaan WNA asal Kamboja ini diketahui oleh pihak Imigrasi Kelas II TPI Langsa.
Apabila nantinya Chum Sreyphalla hendak menjenguk anaknya di Indonesia, Aceh Timur, maka dia harus menggunakan paspor dan visa izin tinggal.
Bahkan jika ingin menetap lama di Indonesia untuk ikut suaminya, ada aturan yang membolehkannya yakni melalui pengurusan Kitas.
KITAS adalah Kartu Ijin Tinggal Terbatas, sebelum bernama KITAS namanya KIMS atau Kartu Ijin Menetap Sementara.
• Rendahnya Harga Beli TBS, Pimpinan Dewan Sidak ke Pabrik Kelapa Sawit
• Banyak Perusahaan Kelapa Sawit dan Tambang Batubara, Jalan Desa Rusak, Warga Tulis: Tolong Kami
• Maskapai Susi Air Hentikan Penerbangan ke Nagan Raya
Kartu ini diperuntukan untuk Warga Negara Asing yang bekerja di Indonesia agar mereka bisa tinggal di Indonesia (semacam resident permit) dan harus diperpanjang 1 tahun sekali.
Sebelumnya diberitakan, Kantor Imigrasi Kelas II TPI Langsa, Rabu (15/01/2010) mendeportasi seorang wanita Warga Negara Asing (WNA) asal Kamboja, Chum Sreyphalla (29) ke negara asalnya.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Langsa, Darori SH MPA, melalui Kasi Inteldakim, Fachryan Amd Im SH MPA, wanita asal Kamboja, Chum Sreyphalla, siang tadi telah dideportasi ke negara asalnya.
Sebelumnya, wanita asal Kamboja ini diberangkatkan dari Kantor Imigrasi menuju Bandara Kualanamu, Sumut, pada Selasa (14/01/2020) pukul 22:00 malam.
Kemudian, pada Rabu (15/01/2020) pukul 05.50 WIB dengan pesawat City Link, Chum Sreyphalla langsung diterbangkan ke Phom Penh Internasional Airport (PNH), Kamboja.
Namun sebelum terbang ke negara Kamboja, pesawat yang ditumpangi Chum Sreyphalla ini terlebih dahulu transit, di Bandara Soekarno Hatta, Cengkareng, Banten.
• Ekses Saluran Irigasi Tanoh Abe Jebol, 1.222 Hektare Sawah di Montasik belum Ditanami
• Turnamen Bolavoli HUT Kuda Laut Jangka, Bank Aceh Menang Mudah
Dijelaskan Fachriansyah, Chum Sreyphalla pada bulan Oktober 2019 lalu ditemukan pada saat Tim Pengawasan Orang Asing Kantor Imigrasi Kelas II TPI Langsa.
Saat melakukan operasi pengawasan dan pendataan Orang asing di wilayah Kabupaten Aceh Timur.
Informasi yang didapatkan, diketahui bahwa WNA asal Kamboja itu telah berada di Indonesia sejak Mei 2018.
Selama itu, ia tinggal bersama suaminya, Muhajir warga negara Indonesia asal Aceh Timur, dan telah memiliki dua anak.
Selama berada di Indonesia, WNA asal Kamboja tersebut tidak memiliki dokumen dan izin tinggal yang resmi.
Oleh karenanya, atas kepentingan lebih lanjut dalam proses pemeriksaan, WNA asal Kamboja dibawa ke Kantor Imigrasi Kelas II TPI Langsa untuk menjalani rangkaian tahapan pemeriksaan.
Hasil yang didapatkan dari proses pemeriksaan menetapkan Chum Sreyphalla asal Kamboja ini, dikenakan sanksi Tindakan Administratif Keimigrasian. Berupa Pendeportasian berdasarkan pasal 75 ayat 2 huruf F Undang- Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Sebelum dilakukan pendek ko krta akan ke negara asalnya, pihak Imigrasi Kelas II TPI Langsa melakukan koordinasi dengan Duta besar Negara Kamboja di Jakarta,
"Sebelumnya Imigrasi Kelas II TPI Langsa melakukankoordinasi dengan Dubes Kamboja, untuk penerbitan Dokumen Keimigrasian Chum Sreyphalla," ujarnya.
Berdasarkan Surat Perintah Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Langsa Nomor W1.IMI.IMI.4.GR.02.02-0047 Tahun 2020 tentang Pendeportasian.
Tim Inteldakim Kantor Imigrasi Kelas II TPI Langsa, Rabu (15/01/2010) siang ini melakukan tindakan pendeportasian terhadap Chum Sreyphalla asal Kamboja ini.(*)
• Warga Geumpang yang Ditusuk di Kawasan Tambang Emas Meninggal di Rumah Sakit
• Peukan Bada Krisis Air Bersih, Ini Permintaan Dewan
• La Catrina, Bos Kartel Narkoba Meksiko Tewas Ditembak Polisi, Bersimbah Darah Kena Peluru di Leher