Pendaftaran kan bersifat sukarela," ucap Sugito.
Adapun, jika tanpa SKT maka FPI memahami bahwa dampak terhadap organisasi adalah tidak mendapat dana dari pemerintah.
"Enggak masalah, yang penting kami sudah mentaati ketentuan hukum yang berlaku," ucap Sugito.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyampaikan, pemerintah belum bisa menerbitkan surat perpanjangan izin ormas FPI.
Mahfud membenarkan bahwa penerbitan surat izin itu masih terganjal persoalan AD/ART.
"Sudah diumumkan kan (menurut informasi dari Mendagri Tito Karnavian). Ya itu pengumumannya, begitu," ujar Mahfud kepada wartawan di Auditorium Universitas Trisakti, Jakarta Barat, Jumat (29/11/2019).
Mahfud kemudian membenarkan pernyataan Mendagri Tito terkait AD/ART ormas FPI.
"Iya. Ya itu pengumumannya. Ada permasalahan sehingga tidak bisa dikeluarkan sekarang (surat izin perpanjangan). Ya itu saja," kata dia.
Saat ditanya perihal tindak lanjut atas kondisi ini, Mahfud meminta publik menunggu.
Sementara itu, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengatakan, proses perpanjangan surat keterangan terdaftar FPI relatif memakan waktu lebih lama karena ada beberapa masalah pada AD/ART ormas tersebut.
• Lari dari Kejaran Polres Gayo Lues, 1 Mobil Angkut Ganja Masuk Jurang, 2 Pelaku Kabur, 4 Ditangkap
• Ayatollah Ali Khamenei Pemimpin Tertinggi Iran Pimpin Shalat Jumat Pertama Kalinya dalam 8 Tahun
• Eks Kombatan GAM Tripoli Meninggal Dunia di Malaysia, Mualem dan Tokoh Aceh Bertakziah
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "SKT FPI Tak Terbit, Kemendagri Sebut karena Tak Sesuai Asas Pancasila "
Penulis : Dian Erika Nugraheny