"Dia kooperatif karena memang niatnya katanya mau serius sama korban," jelas AKP Widodo.
"Ngakunya begitu," aku dia menegaskan.
Namun, hukum tetap berjalan karena korban yang digagahi merupakan anak di bawah umur.
Penjual online shop berinisial KAP (18) warga Kampung Tapen, Kelurahan Nusukan, Kecamatan Banjarsari, Solo yang ditiduri pelanggannya dari anak di bawah umur terancam penjara 15 tahun di jeruji besi.
KAP dijerat dengan Pasal 82 Ayat 1 dan Pasal 81 Ayat 2 UU No 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.
"Ancaman hukuman 15 tahun penjara," papar dia. (*)
• Plt Bupati Aceh Selatan Lantik 8 Kepala Dinas, Ini Nama-namanya
• 24 Januari, Prakiraan Cuaca Barat Selatan Cerah Berawan dan Malamnya Diguyur Hujan
• WNA Amerika Serikat Penyelundup Brownies Ganja ke Indonesia Ditangkap, Temannya DPO
Artikel ini telah tayang di Tribunsolo.com dengan judul Modus Jadi Penjual Online Shop Solo, Pemuda Ini Tiduri Pelanggan di Bawah Umur Layaknya Suami Istri
Penulis: Ryantono Puji Santoso