4. Polisi tetapkan tiga tersangka
Pasca- kejadian itu, polisi memeriksa 10 saksi.
Dari keterangan saksi itu kemudian polisi menetapkan tiga orang diduga kuat yang melakukan penganiayaan terhadap korban hingga tewas.
Ketiganya yakni, pemilik kafe Mahyudi (38) warga Jalan Binjai, Desa Payageli Kecamatan Sunggal.
Kemudian, Mursalin (32) pria asal Pidie, Aceh, dan Agus Salim (32) warga Pasar Baru Padang Bulan, Medan Baru.
"Ketiganya dijerat pasal 338 junto 351 ayat 3, tentang penganiayaan yang menyebabkan hilangnya nyawa orang lain," kata Rover
(Tribunnewswiki.com/Putradi Pamungkas, Kompas.com/Dewantoro)
Artikel ini telah tayang di Tribunnewswiki.com dengan judul Berawal dari Tolak Bayar Nasi Goreng, Ini Fakta Tewasnya Mandor Angkot Dikeroyok di Kafe