Penahanan mulai Rabu (5/2/2020), menyusul setelah keduanya ditetapkan sebagai tersangka korupsi dana desa gampong tersebut.
Laporan Rahmat Saputra I Aceh Barat Daya
SERAMBINEWS.COM, BLANGPIDIE - Penyidik Satreskrim Polres Aceh Barat Daya (Abdya) menahan Keuchik Blang Makmur, Kecamatan Kuala Batee, Muhammad Haris (48).
Selain keuchik, bendahara gampong ini, Rusli Yahya (48) juga ikut ditahan.
Penahanan mulai Rabu (5/2/2020), menyusul setelah keduanya ditetapkan sebagai tersangka korupsi dana desa gampong tersebut.
Kapolres Abdya, AKBP Moh Basori SIK, menyampaikan hal ini dalam konferensi pers di Gedung Satpas SIM Polres Abdya, Rabu (5/2/2020).
Saat konferensi pers ini, Kapolres didampingi Kabag Ops, AKP Haryono SE dan Kasat Reskrim, Iptu Zulfitriadi SH.
• Nagan Raya Pakai Cat Semprot Labelisasi Rumah Keluarga Miskin Penerima PKH dan Program Sembako
• Hong Kong Laporkan Kematian Pertama Akibat Virus Corona, Sudah Menyebar ke Lebih 20 Negara
• Diam-diam Rekam Kenyataan Soal Virus Corona yang Disembunyikan China, Pria Ini Ditangkap Polisi
Kapolres Abdya, AKBP Moh Basori SIK, menjelaskan kedua aparatur gampong ini tidak mampu mempertanggung jawabkan anggaran dana desa 2018.
Nilainya Rp 445,63 juta dari total anggaran dana desa Rp 1,28 miliar.
Oleh karena itu, keduanya ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.
"Hari ini, dua orang ini, resmi kita tetapkan tersangka," ujar Kapolres Abdya, AKBP Moh Basori SIK.
Menurut AKBP Moh Basori, atas perbuatan kedua tersangka, negara mengalami kerugian mencapai 445,63 juta.
"Iya, fiktif," timpal Kasat Reskrim, Iptu Zulfitriadi.
Keduanya dibidik melanggar melanggar Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Ancaman minimal 4 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara.