Jadi, total kosong kas Desa Blang Makmur itu mencapai Rp 445,63 juta," sebutnya.
Untuk itu, ia menghimbau kepada perangkat gampong dan unsur terkait segera mencari jalan keluar dalam mengembalikan uang atau menutupi kekosongan kas tersebut.
"Kita berikan waktu dua bulan, ini sebelum masuk ke ranah hukum.
Jika sudah lebih dua bulan, maka itu, sudah haknya penyidik, dan tidak bisa dibantu lagi," pungkas Said Jailani. (*)