Batas Akhir Sertifikasi Guru PAI 21 Februari, Ini Konsekuensi yang Diterima Bila tidak Disertifikasi
Laporan Misran Asri | Banda Aceh
SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Ribuan guru Pendidikan Agama Islam (PAI) di Provinsi Aceh dan tersebar di kabupaten/kota saat ini dibayang-bayangi oleh rasa kekhawatiran yang mendalam. Pasalnya, sisa waktu tinggal 10 hari ke depan, tepatnya Jumat, 21 Februari 2020, menjadi batas akhir sertifikasi bagi ribuan guru PAI berstatus PNS dan non PNS.
Demikian diungkapkan Ketua Dewan Pengurus Wilayah Asosiasi Guru Pendidikan Islam Indonesia (DPW AGPAII) Provinsi Aceh, Ahlul Fikri SPdI MPd, kepada Serambinews.com, Senin (10/2/2020). Menurut Ahlul, keluhan yang sama dan sedang dihadapi ribuan guru PAI di Provinsi Aceh dan kabupaten/kota juga diungkapkan saat beraudiensi dengan Plt Kakanwil Kemenag Aceh, Drs Djulaidi MAg, Senin (10/2/2020) di ruang kerja Plt Kakanwil Kemenag Aceh.
Menurut Ahlul, saat audiensi sekaligus bersilahturahmi dengan Plt Kakanwil Kemenag Aceh Drs Djulaidi MAg, dirinya ikut didampingi dua pengurus AGPAII, yakni Muhammad Yani SPdI MAg dan Mustafa SPdI MAg.
“Hal yang ingin kami sampaikan bila sampai batas akhir 21 Februari 2020, tapi ribuan guru tersebut belum disertifikasi, maka ribuan guru tersebut dianggap belum profesional dan dianggap tidak layak menjadi guru sesuai dengan UU Guru dan Dosen,” sebutnya.
Karena itu harapan dari Kemenag dan DPW AGPAII Provinsi Aceh, sangat menaruh harapan besar bantuan dari Pemerintah Aceh dan pemerintah kabupaten/kota di Aceh untuk mempercepat proses sertifikasi bagi ribuan guru PAI tersebut.
• Dua Peserta Raih Nilai Passing Grade Tertinggi Sementara di Bener Meriah, Ini Nama-Namanya
• Tingkat Kepatuhan LHKPN Aceh Mencapai 100 Persen
• Razia Pengemis dan Peminta Sumbangan, Satpol PP Aceh Besar Amankan 16 Orang Gepeng
Bantuan dimaksud dalam bentuk dukungan dana agar ribuan guru PAI yang belum disertifikasi itu segera mendapatkan sertifikasi sebelum batas akhir 21 Februari 2020 mendatang, kata Ahlul. Hal dimaksud merupakan permasalahan yang serius dan tengah dihadapi ribuan guru PAI.
“Program Kementerian Agama hanya melaksanakan sertifikasi untuk 1.000 guru PAI setiap tahun. Sementara guru PAI kita yang ada di Aceh dan belum tersertifikasi mencapai ribuan orang,” ungkapnya.
Ketua DPW AGPAII Provinsi Aceh ini pun menerangkan terhadap apa yang disampaikan kepada Plt Kakanwil Kemenag Aceh ini pun direspon baik.
“Pak Djulaidi Kasimsebagai Plt Kakanwil Kemenag Aceh merespon dengan baik apa yang kami keluhkan ini,” sebut Ahlul mengutip keterangan Plt Kakanwil Kemenag Aceh.
Bahkan sebut Ahlul, Plt Kakanwil Kemenag Aceh, akan menindak lanjut hal tersebut. “Insya Allah beliau akan berkonsultasi dengan Kabid PAI, pak Muntasyir yang masih cuti dan berada di luar daerah,” sebutnya.
• Calo Rumah Bantuan Gentayangan Minta Uang, Ini Penjelasan Ketua Fraksi Partai Golkar DPRA
• RSUD Munyang Kute Bener Meriah Miliki Gedung IGD Baru, Ini Fasilitasnya
Bagaimana tindak lanjutnya nanti tambah Ahlul akan diterima dua hari ke depan saat Kabid PAI sudah mulai aktif.
“Insya Allah kita akan duduk bersama kembali untuk membahas masalah ini,” ungkap Ahlul mengutip respon dari Plt Kanwil Kemenag Aceh.
Di samping itu, lanjut Ahlul, di dalam audiensi tersebut Plt Kakanwil Kemenag Aceh juga berharap Ujian Sekolah (US) PAI dapat berlangsung sukses dan lancar. Di samping itu AGPAII juga berharap US PAI tetap mempertahankan tim penulis soal USBN PAI yang selama ini sudah berpengalaman dalam menulis, apalagi sebutnya, Aceh mempunyai Surat Keterangan Hasil Ujian Sekolah Berstandar Nasional (SKHUSBN) PAI yang menjadi model di Indonesia.