Sebutnya dari 14 orang yang diamankan sejak bulan Januari 13 diantaranya merupakan pengedar.
Sementara 1 orang tersangka merupakan penguna.
“Dari 13 kasus yang kita tangani sebahagiannya sudah tahap I dan saat ini kita menunggu hasil pemeriksaan berkas perkara dari Kejaksaan,” pungkasnya.
• Pembantu Ayatollah Ali Khamenei Meninggal Terinfeksi Virus Corona, Korban Jiwa Jadi 54 Orang di Iran
Kata Marjuli, berdasarkan hasil dari pengungkapan, tersangka pengedar sabu-sabu dan ganja tersebut karena kebutuhan ekonomi sehari.
Sehingga pelaku tergiur untuk menjual dan mengedarkan barang terlarang itu.
“Dalam mengedarkan, mereka menuggu telepon dari pengguna, dan untuk pakenya mereka juga menyesuiakan dengan permintaan dari pembeli,” jelasnya.
Marjuli mengatakan sebagai perbandingan pelaksanaan Operasi Antik Rencong tahun 2019 sebelumnya mengamankan sebanyak 7 orang tersangka, dengan barang bukti ganja sebanyak 0.60 gram, sabu-sabu sebanyak 1.35 gram dan 18 batang tanaman ganja.
• Debt Collector Ditangkap Polisi di Lhokseumawe, Ini Barang Bukti yang Disita
Kasat Resnarkoba menyebutkan kendala yang dihadapi Polres Bener Meriah dalam mengungkap kasus Narkoba antara lain, kurangnya peran serta masyarakat dalam memberikan informasi tentang adanya pelaku tindak pidana Narkotika.
“Masyarakat juga masih menganggap tabu jika ada pihak keluarganya yang akan dilakukan penindakan kerena khawatir akan di penjara serta kondisi cuaca yang dingin sehingga kurang maksimal dalam melaksanakan giat ungkap kasus,” sebutnya.
Untuk itu Marjuli berpesan untuk tidak pernah melihat berapa banyak barang bukti yang berhasil disita melainkan, berapa banyak nyawa dan generasi muda yang terselamatkan.(*)
• Sering Terjadi Kebakaran Akibat Arus Pendek Listrik, Abusyik Siap Panggil PLN