Menindaklanjuti tuntutan mahasiswa, Wakil Rektor III UIN Ar-Raniry kemudian melakukan komunikasi dan selanjutnya mengutus Wakil Dekan I, Wakil Dekan III, KTU Fakultas Tarbiyah dan Keguruan UIN Ar-Raniry untuk menemui pihak penyita.
Pihak fakultas juga didampingi oleh ketua Prodi Pendidikan Teknik Elektro dan dosen pembimbing mahasiswa pencipta Islamic Jammer.
Menurut Budi Azhari, sempat terjadi diskusi panas antar pihak UIN Ar-Raniry dengan pihak yang menyita.
Pihak penyita beralasan, bahwa kegiatan penelitian itu ilegal dan melanggar regulasi.
Sedangkan pihak UIN Ar-Raniry beralasan perguruan tinggi sebagai institusi pemerintah yang mengemban tri darma perguruan tinggi, yang salah satunya adalah penelitian.
Terlebih, Islamic Jammer yang dikembangkan oleh mahasiswa yang bertujuan untuk kepentingan pendidikan tanpa bertujuan komersil.
Di samping itu, alat tersebut juga masih terus dikembangkan sehingga tidak berada di luar laboratorium, kecuali saat mengikuti lomba pada tahun 2017 lalu.
“Setelah melalui diskusi yang alot, alat tersebut akhirnya dikembalikan kepada Laboratorium Pendidikan Teknik Elektro UIN Ar-Raniry, disertai dengan penandatanganan perjanjian yang telah disepakati bersama,” demikian Budi Azhari. (*)