Setelah mengetahui kedua korban tewas dalam kondisi tanpa busana, tersangka kemudian melarikan diri dengan membawa uang tunai milik korban Sunarno sebesar Rp 725 juta.
Pelaku Tersenyum
Tersangka pembunuhan pria dan wanita di rumah kontrakan mewah Jalan Pleret Raya RT 05 RW 12, Kelurahan Banyuanyar, Kecamatan Banjarsari, Kota Solo terlihat tersenyum.
Hal tersebut terlihat saat gelar perkara di Mapolresta Solo, Rabu (15/4/2020).
Pelaku berinsial G terlihat tersenyum saat berada dalam ruangan sat Reskrim Polresta Solo, seakan tak ada rasa penyesalan.
Bahkan raut wajahnya tampak tenang dan kalem.
Ketika ditanyai wartawan, pelaku mengakui ingin memiliki uang yang akan digunakan korban membeli tanah di Boyolali.
"Ya ingin memilikinya," aku dia.
Terancam Hukuman Mati
Polisi mengatakan pembunuhan yang dilakukan tersangka sudah direncanakan.
Pasalnya, sebelum keduanya ditemukan tewas di rumah kontrakannya, tersangka C alias G meminta kepada korban perempuan untuk meracik minuman yang terdiri dari buah-buahan.
Tanpa diketahui oleh korban, bahan-bahan itu sudah dicampur dengan racun tikus oleh tersangka.
"Jadi, sudah direncanakan," kata Purbo
Atas perbuatannya, kata Purbo tersangka dijerat dengan pasal pembunuhan berencana.
"Kita terapkan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup," tegasnya.