Kasus Proyek Fiktif di Subulussalam  

Mangkir Dalam Panggilan, Jaksa akan Panggil Ulang Satu Tersangka Kasus Proyek Fiktif di Subulussalam

Penulis: Khalidin
Editor: Jalimin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kepala Kejaksaan Negeri Subulussalam, Mhd Alinafiah Saragih SH.

Laporan Khalidin I Subulussalam

 

SERAMBINEWS.COM, SUBULUSSALAM – Kejaksaan Negeri Subulussalam akan melayangkan surat panggilan kedua terhadap D alias A, tersangka kasus dugaan lima paket proyek fiktif tahun 2019. Panggilan kedua akan dilalayangkan setelah D alias A mangkir dalam panggilan kejaksaan Subulussalam, Rabu (6/5/2020).

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Subulussalam, Mhd Alinafiah Saragih, SH dalam keterangan persnya kepada Serambinews.com menyampaikan jika satu dari tiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus proyek fiktif mangkir.

Dia adalah D alias A direktur CV AA selaku rekanan kasus proyek fiktif di Subulussalam. Meski mangkir tidak menghalangi penetapan sebagai tersangka bersama dua ASN di Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) Subulussalam.

Kasi Pidsus Kejari Subulussalam, Ika Liusnardo Sitepu didampingi Idam Kholid Daulay Kasi barang bukti dan barang rampasan memastikan segera memanggil kembali tersangka DA. Namun jika di panggilan kedua tersangka DA kembali mangkir, kejaksaan menyatakan akan menangkap. Penangkapan dilakukan jika menemukan lokasi sang tersangka.

Jikapun DA bersembunyi selama masih berada di wilayah Republik Indonesia, Ika Liusnardo memastikan akan tetap dapat diringkus.

Dijelaskan, Kejaksaan Subulussalam akan meminta bantuan Adhyaksa Monitoring Center (AMC) untuk mengejar para tersangkanya yang melarikan diri kemanapun. Selama ini, lanjut Ika Liusnardo tidak pernah ada tersangka kejaksaan yang tak dapat ditemukan.

”Kita punya system dan akan bisa menemukan tersangka di manapun bersembunyi selama di Indonesia,” ujar Ika Liusnardo

Trump Menyangkal Peran AS Dalam Invasi Laut ke Venezuela

Warga Punge Ujong Banda Aceh Amankan 8 Remaja, 2 Wanita, Serahkan ke Polresta Hingga Dirapid Test

Viral, Bocah 5 Tahun Mengendarai Mobil Disetop Polisi, Lalu Menangis dan Bilang Mau Beli Lamborghini

Tersangka DA ini sendiri menurut Ika Liusnardo memiliki andil besar dalam kasus proyek fiktif senilaiRp 795 juta lebih tersebut. Da berkolabrasi dengan tersangka SH selaku admin Simda dan sekretaris di Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) Subulussalam serta SR staf pelaksana akuntansi di lembaga itu.

Ketiganya sudah cukup bukti ditetapkan sebagai tersangka melanggar pasal 2 dan 3 UU 31/1999 Tentang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Kajari Alinafiah juga memastikan jika pengusutan terkait proyek fiktif tidak berhenti untuk ketiga tersangka.

Dikatakan, apabila dalam proses lanjutan diperoleh bukti  dan keterlibatan tersangka lain maka kejaksaan akan kembali mengembangkan.

Adapun modus operandinya kata Kajari Analinafiah sebagaimana dijelaskan melalui Kasi Pidsus Ika Liusnardo Sitepu  yakni tersangka D alias A memberikan catatan kepada SR berisi paket proyek untuk di masukan ke dalam Sistem Informasi Manajemen Daerah (SIMDA). 

Nah, SR tanpa kewenangan menyanggupi permintaan D alias A mengentri paket proyek tersebut ke simda. SR, lanjut Ika Liusnardo bisa masuk ke simda setelah mendapatkan kunci berupa user  id dan password dari tersangka SH selaku admin. Padahal di SR kapasitasnya hanya sebagai pengelola jaringan di Simda.

Trump Menyangkal Peran AS Dalam Invasi Laut ke Venezuela

 Ika Liusnardo yang didampingi Idam Kholid Daulay Kasi barang bukti dan barang rampasan Kejari Subulussalam SR dapat masuk ke Simda karena adanya izin atau pemberian user id dan password dari SH.

Sehingga SR dapat mengentri penambahan anggaran berupa lima paket proyek berdasarkan catatan tersangka D alias A yang sebenarnya illegal.

” Berawal dari tahap menambah anggaran illegal. Tersangka DA  membuat lima paket anggaran dengan catatan tulisan tangan. Dikasih ke SR. Sebenarnya SR tidak bisa masuk ke Simda karena harus ada kunci. Nah, kuncinya dikasih sama SH selaku admin sehinga SR bisa mengakses Simda,” ujar Ika Liusnardo

Selain itu, setelah surat perintah membayar (SPM) dan  SPD sudah ada tandatangannya. Maka dicetak D alias A dengan menggunakan fasilitas SR.

Padahal SR tidak berwenang karena penguji Dinas PUPR bukan dia tapi orang lain. Namun atas permintaan tersangka D alias A dan perintah admin SH yang kala itu sekretaris di BPKD maka SR melakukan tanpa kewenangan.

“Sebingga dientri SP2D dan dicetak. SR mencetak Surat Penyediaan Dana (SPD) hingga Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D)  hingga uang berhasil masuk ke rekening CV AA milik D alias A,” papar Ika Liusnardo

Produser Video Musik Mesir Meninggal di Penjara, Ini Dugaannya

Darwati A Gani Kembali Hibahkan Seluruh Gajinya untuk Bantu Warga Terdampak Covid-19, Ini Totalnya

Lebih jauh dijelaskan, dalam kasus ini sebenarnya terjadi dua kali fiktif yakni proses penganggaran dan pelaksanaan. Sebab, anggaran masuk secara illegal. Pun demikian pelaksanaan setelah dicroscek ke titik yang disebut lokasi kelima paket proyek pekerjaan ternyata tidak ada. Dalam hal ini, lanjut Ika Liusnardo terjadi kolaborsi dalam permainan lima paket proyek fiktif mulai admin simda.

Sejauh ini penyidik menyatakan tiga orang yang terbukti atau memiliki bukti kuat  hingga ditetapkan sebagai tesangka. Namun Ika Liusnardo memastikan kasus ini tidak berhenti untuk tiga tersangka. Jika ada bukti lain yang kuat kejaksaan akan mengembangkan dan menetapkan tersangka baru.

Kejaksaan Negeri Subulussalam telah menetapkan tiga tersangka terkait kasus lima paket proyek fiktif di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (DPUPR) Rabu (6/5/2020). Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, pihak kejaksaan belum melakukan penahanan terhadap ketiganya.

Kepala Kejaksaan (Kajari) Subulussalam Mhd. Alinafiah Saragih SH dalam keterangan persnya kepada Serambinews.com sore tadi menyampaikan ada beberapa pertimbangan belum melakukan penahanan terhadap tersangka.

Pertimbangan antara lain wabah covid-19 yang tengah melanda negeri ini sehingga banyak yang asimilasi. Karenanya, sementara waktu pihak kejaksaan masih menetapkan tersangka dan belum melakukan penahanan.

Nantinya, kata Kajari Alinafiah perkembangan timdik sejauh ini belum bersikap karena kondisi covid-19. Karenanya tidak dilakukan penahanan terhadap ketiga tersangka. Namun dalam hal ini, Kajari Alinafiah mengaku akan kembali melihat kondisi ke depannya. Selain itu, Kajari Alinafiah juga mengaku kalau pemeriksaan tadi siang sejatinya dilakukan terhadap ketiga tersangka. Namun dari tiga tersangka yang dipanggil hanya dua hadir.

Viral, Bocah 5 Tahun Mengendarai Mobil Disetop Polisi, Lalu Menangis dan Bilang Mau Beli Lamborghini

 Kajari Alinafiah menambahkan pascapenetapan tersangka penyidik langsung memeriksa. Pemeriksaan tersebut tidak dilanjutkan karena tersangka belum didampingi penasehat hukum. Dikatakan, saat diperiksa, tersangka meminta waktu untuk didampingi penasehat hukum.

“Tadi langsung kita periksa sebagai tersangka tapi kan sesuai undang-undang bahwa mereka berhak didampingi kuasa hukum. Jadi karena belum ada didampingi maka pemeriksaan setelah ada penasehat hukum,’ ujar Alinafiah

Kejaksaan Negeri Subulussalam akhirnya menetapkan tiga tersangkat terkait kasus kasus lima paket proyek fiktif di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (DPUPR). Hal itu disampaikan Kepala Kejaksaan (Kajari) Subulussalam Mhd. Alinafiah Saragih SH dalam keterangan persnya kepada Serambinews.com, Rabu (6/5/2020).

Menurut Kajari Alinafiah, penetapan tersangka tersebut berdasarkan hasil perkembangan penyidikan dan hasil ekspose 18 Maret. Ini diperkuat data-data yang diminta serta keterangan saksi-saksi berikutnya. “Sehingga sudah diperoleh bukti yang cukup untuk menentukan tersangka. Sehingga hari ini ditetapkan tersangka dalam perkara tersebut tiga orang sementara ini,” kata Alinafiah

Tiga orang yang ditetapkan kejaksaan sebagai tersangka dalam kasus proyek  fiktif senilainya Rp 795 juta ini masing-masing SH, SR dan Dar alias A. Tersangka SH merupakan mantan pejabat di Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) dengan jabatan terakhir sebagai sekretaris. Pun demikian tersangka SR dari BPKD. Sementara Dar alias A merupakan pihak swasta disebut-sebut sebagai rekanan dalam kasus proyek fiktif ini.

Viral Foto Penumpang Pesawat Tak Patuhi Jarak Sosial, Maskapai Janji Lakukan Penyelidikan

Ketiganya sudah cukup bukti ditetapkan sebagai tersangka melanggar pasal 2 dan 3 UU 31/1999 Tentang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Kajari Alinafiah juga memastikan jika pengusutan terkait proyek fiktif tidak berhenti untuk ketiga tersangka. Dikatakan, apabila dalam proses lanjutan diperoleh bukti  dan keterlibatan tersangka lain maka kejaksaan akan kembali mengembangkan.

Sebagaimana diberitakan kejaksaan Negeri Subulussalam hingga kini masih terus melakukan pengusutan kasus dugaan proyek fiktif di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (DPUPR) yang nilainya Rp 795 jutaan. Hal itu disampaikan Kajari Subulussalam Mhd. Alinafiah Saragih SH dalam keterangan persnya kepada Serambinews.com, Rabu (6/5/2020).

Menurut Kajari Alinafiah, pihak Kejaksaan Subulussalam tidak pernah berhenti menangani kasus proyek lima proyek fiktif yang terjadi 2019 lalu. Dalam hal ini, kejaksaan sedang memeriksa sederet pejabat di DPUPR dan Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) sebagai saksi. Selain memeriksa saksi-saksi, kata Kajari Alinafiah, pihaknya juga kini tengah menyempurnakan berkas-berkas terkait.

”Penanganan kasus proyek fiktif ini tetap berlanjut kita sedang menyempurnakan berkasnya,” ujar Kajari Alinafiah

Sebelumnya, Kajari Alinafiah mengaku sempat melakukan penundaan terhadap pemeriksaan saksi-saksi dan giat lainnya. Hal itu menyusul wabah virus corona atau covid-19.  Hal ini menurut Alinafiah sebagai upaya pencegahan penularan wabah covid di daerah tersebut.

Namun, delam dua pekan terakhir kejaksaan kembali melanjutkan pemeriksaan. Beberapa waktu lalu Kepala Badan Perencana Pembangunan Daerah (Bappeda) Kota Subulussalam juga dimintai keterangan sebagai saksi terkait seputar perencanaan. Dan hari ini kejaksaan kembali memanggil sejumlah saksi-saksi untuk diperiksa.

Pemkab Aceh Selatan Salurkan Paket Sembako Kepada Warga Terdampak Covid-19

Sebelumnya diberitakan Kejaksaan Negeri Subulussalam telah meningkatkan status kasus lima proyek fiktif dan bantuan hibah dari penyelidikan ke tahap penyidikan.Selain meningkatkan ke penyidikan, kejaksaan juga melakukan penggeledahan ke kantor Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) serta Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (DPUPR) Kota Subulussalam, Selasa (3/3/2020).

Kepala Kejaksaan Negeri Kota Subulussalam, Mhd. Alinafiah Saragih menyampaikan ada dua terlapor yang diduga kuat sebagai pelaku utama atau aktor utama dalam kasus proyek fiktif tahun 2019 itu. Kedua actor utama yang berstatus terlapor masing-masing berinisial SH dan DA masing-masing berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) dan swasta. Kajari Alinafiah memastikan proses ini segera dituntaskan hingga penetapan tersangkanya.

Ditambahkan, modus permainan kasus proyek fiktif ini dengan cara memanfaatkan kesempatan di masa peralihan jabatan kepala BPKD lama dengan yang baru. Nah, ada salah satu oknum ASN pejabat di lingkungan BPKD diduga kuat menjadi aktor dalam permainan kasus korupsi senilai Rp 795 juta ini.

Dikatakan, DA selaku direktur PT AA menggunakan kesempatan saat peralihan tugas kepala BPKD atas suruhan SA selaku ASN di BPKD.”Sehingga dana itu diterbitkan SP2D-nya padahal dalam kenyataannya pekerjaan terkait tidak ada di dalam DPA namun dengan cara-cara yang tidak benar menggunakan operasi SIMDA cairlah uang tersebut,” ujar Kajari Alinafiah

Pihak kejaksaan mengaku sempat mendapat kesulitan membongkar kasus dugaan proyek fiktif di Dinas PUPR dan dana hibah fiktif di BPKD lantaran ada dokumen yang diminta penyidik namun tidak kunjung diberikan. Karena itu, kejaksaan pun akhirnya melakukan penggeledahan terhadap kedua kantor terkait.

Penggeledahan tersebut dilakukan lantaran penyidik kesulitan mendapatkan dokumen terkait kasus korupsi dari terlapor. Untuk kelengkapan pembuktiaan, penyidik dari Kejari Kota Subulussalam melakukan penggeledahan di BPKD dan PUPR, akhirnya mereka mendapat dokumen tersebut.

Tujuh Keluarga OK Sudah Dilakukan Rapid Test, Ini Hasilnya  

Menurut Kajari Alinafiah, kejaksaan terpaksa melakukan penggeledahan karena adanya kesulitan dalam mendapatkan dokumen terkait kasus tersebut. Ditambahkan, meski terlapor kooperatif saat diperiksa namun dalam hal dokumen enggan memberikan.

”Dalam kasus ini penyidik penyidik kesulitan mendapatkan dokumen dari terlapor maka kita terpaksa melakukan penggeledahan untuk kelengkapan pembuktian. Dokumen-dokumen itu sebelumnya tidak dapat kita peroleh sehingga dilakukanlah penggeledahan,” ujar Kajari Alinafiah

Sejauh ini kejaksaan belum dapat membeberkan dokumen apa saja yang mereka sita dari kedua kantor yang digeledah. Intinya, kata Kajari Alinafiah dokumen yang diambil berkaitan dengan kasus korupsi di DPUPR Subulussalam. Dalam kasus ini kejaksaan menyatakan terjadi penyimpangan yang keterlaluan. Pasalnya, kasusnya bukan hanya fiktif pelaksanaan tapi juga dalam dokuen penganggaran.

Lebih jelas disampaikan dalam kasus lima paket proyek yang nilainya Rp 795 jutaan lebih itu tidak masuk dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) namun belakangan dilaksanakan hingga merugikan keuangan Negara. Kejaksaan sudah menyampaikan permintaan audit dan saat ini sedang dalam proses perhitungan kerugian Negara. Kajari pun memastikan kasus ini segera dituntaskan.

Pengusutan terhadap dugaan proyek fiktif yang dilakukan pihak kejaksaan mendapat apresiasi dari sejumlah kalangan. Bahkan penggeledahan yang digelar kemarin menjadi momen penting bagi penegakan hukum di Kota Sada Kata. Hal tersebut lantaran aksi penggeledahan penegak hukum ke kantor pemerintahan merupakan pertama kali terjadi di kota yang mekar 2 Januari 2007 itu.

Di sisi lain, sejumlah kalangan mempertanyakan kemajuan pengusutan kasus proyek dua kali penarikan atau dua kali pembayaran yang terjadi di Dinas Pertanian, Perkebunan, Peternakan dan Perikanan (Distanbunkan) serta Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (DPUPR) Kota Subulussalam.

Ketika dikonfirmasi kepada Kasi Pidsus Kejari Subulussalam, Ika Liusnardo Sitepu di ruang kerjanya usai penggeledahan kemarin menyatakan jika mereka hanya menangani dua kasus yakni dugaan proyek fiktif serta bantuan hibah fiktif.”Kalau kasus itu bukan kami yang tangani, kalau kejaksaan hanya menangani dua kasus yaitu lima paket proyek di DPUPR serta satu kasus lagi bantuan hibah fiktif di BPKD,” kata Ika Liusnardo

Terhadap kasus proyek fiktif ini Liusnardo memastikan akan segera dituntaskan dan penetapan tersangka digelar selambatnya tiga minggu ke depan. Kejaksaan pun meminta bantuan dan dukungan dari masyarakat agar kasus terkait dapat ditangani secara baik hingga menyeret pelakunya ke meja hijau.

Kasus ini sendiri menurut kejaksaan termasuk ‘double’ fiktif lantaran bukan hanya pelaksanaan namun juga tidak tercantum di Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) namun dilakukan. Pun demikian bantuan hibah yang mengalir secara illegal.

Menyangkut kasus proyek dua kali bayar atau di Subulussalam sebenarnya lebih awal terungkap. Kasus ini sendiri dinilai sebagai pembobolan keuangan Pemko Subulussalam dengan modus proyek fiktif. Kasus terkait telah terendus penegak hukum dalam hal ini Polda Aceh. Sejumlah pejabat Kota Subulussalam telah dimintai keterangan dalam beberapa wkatu terakhir oleh Dir Intelkam Polda Aceh yang kabarnya menangani perkara tersebut.(*)

Produser Video Musik Mesir Meninggal di Penjara, Ini Dugaannya

Israel Lanjutkan OperasI Militerdi Suriah,  Pasukan Iran Harus Pergi

Tarmizi Age Usulkan Dana Otsus Dikelola Langsung Pemerintahan Gampong  

Berita Terkini