Korban ini sebetulnya mau belajar jurus silat, tapi dimanfaatkan pelaku untuk memerkosanya," ujar Wahyu.
Atas perbuatannya tersebut, AA dikenakan Pasal 81 dan Pasal 82 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 atas perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
• Begini Kronologis Penangkapan Dua Warga Wih Pesam di Gayo Lues
• Lanal TBA Kembali Amankan 40 Warga Aceh, Saat Pulang dari Malaysia Lewat Perairan Sumut
• Roket China Long March-5B Diduga Pecah di Angkasa, Puing-puing Berjatuhan di Afrika
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pria Ini 20 Kali Perkosa Anak 14 Tahun yang Minta Diajarkan Silat"