SERAMBINEWS.COM – Kementerian Luar Negeri membenarkan peristiwa pelarungan jenazah Anak Buah Kapal (ABK) Indonesia dalam kapal China di laut Somalia.
Direktur Perlindungan Warga Negara Indonesia dan Bantuan Hukum Indonesia Kementerian Luar Negeri, Judha Nugraha mengungkapkan beberapa fakta tentang pelarungan jenazah ABK Indonesia di Kapal Lu Qing Yuan Yu 623.
Korban berinisial H, bekerja di Kapal berbendera China, Lu Qing Yuan Yu 623, sebut Judha dalam keterangan pers, Rabu (20/5/2020).
Judha mengatakan pelarungan jenazah H di laut Somalia terjadi bulan Januari 2020.
• Batalkan Resepsi Karena Corona, Pengantin Ini Rayakan Pernikahan Dengan Bagi Sembako
"Almarhum meninggal pada tanggal 16 Januari 2020 di Kapal Lu Qing Yuan Yu 623," kata Judha.
Kemenlu pertama kali mengetahui pelarungan jenazah ABK Indonesia di laut Somalia dari sebuah laporan pengaduan pada 8 Mei 2020 dan kasus tersebut menjadi viral di media sosial.
• Video Detik-Detik Mayat ABK asal Indonesia di Buang ke Laut, Alami Siksaan di Kapal China
• Menangis Dengar Nasib ABK Indonesia Diperbudak di Kapal China, Bekerja Tanpa Henti dan Tak Digaji
Kemudian pada 18 Mei 2020, Kementerian Luar Negeri bersama pihak terkait melakukan pertemuan secara virtual guna menindak-lanjuti kasus pelarungan jenazah H.
Judha mengungkapkan bahwa dalam pertemuan itu juga dihadiri wakil dari perusahaan pengirim ABK, PT. MBT dan keluarga.
Dari pertemuan itu, diungkapakan fakta-fakta tentang kematian H.
Judha menuturkan, pada tanggal 16 Januari, H dicoba dibangunkan oleh rekannya yang sesama WNI untuk bekerja.
"Pada saat tanggal 16 Januari tersebut, almarhum diketahui oleh sesama ABK WNI. Pada saat coba dibangunkan, namun yang bersangkutan telah meninggal dunia," kata dia.
Judha menambahkan tidak ada penjelasan lebih lanjut mengenai penyebab kematian almarhum H.
• Heboh Video Mayat ABK Indonesia Dibuang ke Laut, Disiksa di Kapal China, Ini yang Dilakukan Kemenlu
• Buntut Perbudakan di Kapal Berbendera Cina, Bareskrim Polri Bidik Perusahaan yang Berangkatkan ABK
Kemudian pada tanggal 23 Januari 2020, jenazah almarhum H dilarung ke laut berdasarkan informasi Surat Keterangan Kematian yang diterbitkan oleh PT. MTB, perusahaan pengirim yang memberangkatkan almarhum H.
Judha mengatakan PT. MTB telah mengirimkan Surat Keterangan Kematian dan Pemakaman di laut tertanggal 23 Januari 2020 dengan ditembuskan kepada Kemenlu, Kemnaker dan BP2MI.
Namun demikian, Judha mengatakan dalam sistem persuratan baik Kemenlu, Kemnaker, maupun BP2MI tidak pernah menerima Surat Keterangan Kematian yang dimaksud.
• Wanita Ini Meninggal Setelah Makan Jamur Hitam, Direndam Dalam Air Semalam
“Kami sudah melakukan pengecekan, ternyata surat tersebut tidak pernah dikirimkan baik kepada Kemenlu, Kemenaker maupun BP2MI,” ujarnya.
Judha menyebut, pihaknya baru menerima informasi mengenai peristiwa ini pada tanggal 8 Mei 2020 lalu melalui pengaduan yang di terima pihaknya.
“Berdasarkan pengaduan tersebut, kami sudah melakukan berbagai langkah seperti meminta konfirmasi dari pihak keluarga, kemudian berkoordinasi dengan KBRI Nairobi yang juga menaungi Somalia," kata Judha.
• Nasib 45 ABK Indonesia di Kapal Ikan Asing, Ngaku Belum Dibayar Gaji sejak 2017, Total Rp 2,9 Miliar
• Kisah Pilu Orangtua ABK Kapal China, Tak Pernah Bisa Menghubungi, Kini Putranya Meninggal & Dilarung
Judha mengatakan bedasarkan koordinasi dengan KBRI Nairobi bahwa peristiwa pelarungan jenazah H tidak diketahui oleh otoritas setempat.
"Jadi peristiwa ini tidak diketahui oleh otoritas setempat,” ujarnya.
Judha mengungkapkan bahwa pihaknya juga berkoordinasi dengan KBRI Singapura untuk melacak perlintasan kapal Lu Qing Yuan Yu 623.
• Seorang Warga Aceh Utara Kabur dari RSUD Cut Meutia Setelah Posisif Covid-19, Begini Kronologinya
Disampaikan, KBRI Beijing telah mengirimkan nota diplomatik kepada Pemerintah China untuk menyelidiki lebih lanjut kejadian ini termasuk memeriksa kondisi ABK WNI lainnya di kapal Lu Qing Yuan Yu 623.
Judha menyebut pihaknya yang telah berkoordinasi dengan Kementerian Perhubungan RI menyatakan bahwa PT. MTB tidak terdaftar dalam Surat Izin Usaha Perekrutan dan Penempatan Awak Kapal (SIUPPAK) di luar negeri.
Lebih lanjut, Judha menyebut pihak Kemenaker juga mengatakan bahwa PT. MTB tidak memiliki izin resmi sebagai perusahaan penempatan pekerja migran Indonesia (SP3MI)
• ABK Indonesia di Kapal China: Tewas Disiksa, Mayat Disimpan di Pendingin Ikan, Lalu Dibuang ke Laut
• Jenazah ABK Indonesia Dilarung ke Laut, Keluarga Dapat Kabar Duka di Selembar Surat Berbahasa China
Kemenlu dan Kementerian/Lembaga terkait akan memfasilitasi proses penyelesaian hak-hak almarhum dengan pihak ahli waris.
"Berdasarkan informasi terakhir yang kami dapat dari PT. MTB, hak gaji sudah dibayarkan, santunan sebagian juga sudah dibayarkan, sedangkan untuk asuransi sedang dalam proses administrasi. Tapi kami akan melakukan cross ceck kepada ahli waris terkait pemenuhan hak ini," kata Judha.
Diakhir, Judha mengatakan, pihaknya akan berkoordinasi lebih lanjut dengan pihak Bareskrim Kepolisian RI untuk investigasi kasus ini. (Serambinews.com/Agus Ramadhan)
• Puasa Syawal, Haruskah dilakukan Secara Berurutan Selama 6 Hari ? Berikut Penjelasan Buya Yahya