Laporan Zubir I Langsa
SERAMBINEWS.COM, LANGSA - Sadis. Begitu setidaknya tergambar dari pengakuan tersangka SU dan IW saat menghabisi nyawa korban, almarhum Nurita (42), warga Dusun Kloneng, Desa Seunebuk Punti, Kecamatan Manyak Payed, Aceh Tamiang pada Desember 2019 lalu.
Korban yang berstatus janda 4 anak ini dibunuh pada 5 Desember 2019 silam, dan jenazahnya baru ditemukan 6 hari kemudian atau pada tanggal 10 Desember 2019.
Pada malam naas itu, untuk menghilangkan jejak pelaku menguburkan korban di rawa-rawa areal pertambakan warga di Gampong Baroh, Kecamatan Langsa Lama.
Kapolres Langsa, AKBP Giyarto SH SIK, melalui Kasat Reskrim, Iptu Arief S Wibowo SIK, mengatakan, saat di lokasi korban tidak langsung dibunuh, namun awalnya tersangka IW berbincang dengan korban.
Namun pada saat itulah, tanpa disadari korban tersangka SU dengan cepat memukul kepala korban sebanyak 1 kali dengan kayu yang telah disediakannya.
Akibatnya, korban langsung tersungkur (terjatuh terduduk), lalu tersangka IW mengatakan lagi pada SU nanti korban hidup lagi.
• Viral Bocah 2 Tahun Tergantung di Pintu Lift Karena Telat Keluar dan Pakai Tali Ini
• Komisi V DPRA Dukung Tes Swab Massal Covid-19 Secara Gratis
• MUI Sebut Shalat Jumat Dua Sif Tidak Sah, Begini Alasan Syariahnya
Untuk meyakinkan agar korban meninggal, tersangka SU kembali menikam (menusuk) korban dengan pisau yang telah tersangka persiapkan sebanyak empat kali di bagian leher dan dada.
Setelah itu, tersangka IW langsung mengambil perhiasan emas yang ada di tubuh (dipakai) oleh korban almarhum Nurita tersebut.
Tersangka SU bahkan sempat memeriksa detak jantung korban, dan setelah memastikan almarhum sudah meninggal barulah tersangka SU dan IW mengubur korban di lokasi kejadian.
Dengan menggunakan cangkul dodos yang telah dipersiapkan 2 hari sebelumnnya, tersangka SU menggali tanah dngan kedalaman sekitar 40 cm untuk mengubur korban di lokasi rawa-rawa sekitar tambak warga itu.
Setelah itu, tersangka SU dan istrinya SU langsung pergi membawa perhiasan 1 cincin, 1 gelang, 1 kalung, handphone, dan sepmor Honda Beat warna putih milik korban.
Sementara Polres Langsa berencana akan menggelar konfrensi pers kasus pengungkapan pembunuhan korban almarhum Nurita ini, pada Rabu (3/6/2020) di Mapolres setempat.
Diberitkan sebelumnya, sebelum jenazah almarhum Nurita (42), ditemukan pada tanggal 10 Desember 2019 di rawa-rawa areal pertambakan warga di Gampong Baroh, Kecamatan Langsa Lama.
Hasil pemeriksaan penyidik Polres Langsa, ternyata korban telah dibunuh oleh pelaku yang berinsial SU dan IW, 6 hari sebelumnya atau pada tanggal 5 Desember 2019.