Berita Banda Aceh

Syahrul Bin Syama'un Gugat Mualem ke Pengadilan, Begini Reaksi PA

Penulis: Masrizal Bin Zairi
Editor: Ibrahim Aji
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Muhammad Saleh, Juru Bicara PA

Keputusan pimpinan partai mencopot Syahrul bin Syama'un dari Ketua DPW PA Aceh Timur sudah melewati berbagai pertimbangan.

Laporan Masrizal | Banda Aceh

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Mantan ketua Dewan Pimpinan Wilayah Partai Aceh (DPW-PA) Aceh Timur, Syahrul bin Syama'un menggugat Ketua Umum Dewan Pimpinan Aceh (DPA) Partai Aceh, Muzakir Manaf alias Mualem ke Pengadilan Negeri Banda Aceh, Kamis (4/6/2020).

Gugatan itu berkaitan dengan keputusan DPA-PA Nomor : 119/KPTS-DPA/VI/2020 tentang Pelaksana Tugas DPW-PA Wilayah Aceh Timur tanggal 10 Februari 2020 yang memberhentikan Syahrul Bin Syama'un dari Ketua DPW PA Aceh Timur.

Menanggapi gugatan tersebut, Juru Bicara Partai Aceh, Muhammad Saleh mengatakan bahwa hal itu hal biasa dalam dunia politik.

Ia menegaskan bahwa keputusan pimpinan partai mencopot Syahrul bin Syama'un dari Ketua DPW PA Aceh Timur sudah melewati berbagai pertimbangan.

"Apa yang dilakukan Syahrul itu hal biasa. Ini dinamika biasa dalam dunia politik. Ada orang yang merasa puas dan ada juga yang merasa tidak puas dengan sebuah keputusan," kata Muhammad Saleh saat dikonfirmasi Serambinews.com, Kamis (6/4/2020).

14 Juni 2020 Pemko Banda Aceh Tutup Total Pasar Peunayong, Pedagang Direlokasi ke Lamdingin

Saleh mengaku secara internal, pimpinan partai sangat menghargai upaya yang dilakukan kadernya itu.

Tapi yang harus diketahui, sambungnya, sebelum mengambil keputusan memberhentikan Syahrul dari Ketua DPW PA Aceh Timur, pimpinan partai juga memiliki pertimbangan.

"Sebelum pimpinan mengambil keputusan untuk mengganti Syahrul, sebenarnya pimpinan sudah ada penilaian, misalnya dari segi tertib administrasi, tertib konstitusi partai," kata Saleh.

Ia kemudian menyebutkan pelanggaran-pelanggaran yang pernah dilakukan Syahrul.

Pada bulan Desember lalu, kata Saleh, PA ada melakukan pembengkalan seluruh anggota DPRA dan DPRK se Aceh di Sabang. Satu-satunya DPW yang tidak hadir adalah Aceh Timur.

Pemko Banda Aceh Bersama Unsyiah Lakukan Tes Swab Corona Secara Massal, Sasar 1.300 Warga Kota

"16 anggota DPRK Aceh Timur tidak diberikan hadir oleh Syahrul sebagai Ketua DPW. Jadi oleh pimpinan partai menganggap ini sebuah keputusan yang dilakukan Syahrul sebagai indisipliner. Karena kesepakatan dalam forum bahwa bagi DPW yang tidak hadir harus diberi peringatan," ungkapnya.

Selain itu, lanjut Saleh, Syahrul juga pernah bertikai dengan perawat sampai dilaporkan ke polisi hingga persoalannya dengan KIP.

Laporan-laporan itu semua masuk ke pimpinan partai dan menjadi pertimbangan Mualem untuk mencopot Syahrul dari Ketua DPW PA Aceh Timur.

Pertimbangan lain diganti Syahrul, ungkap Saleh, karena ada permintaan atau aspirasi dari sejumlah pengurus atau Sagoe KPA dan PA kepada Mualem secara langsung.

Baik mereka datang ke Banda Aceh maupun saat Mualem berada di Aceh Timur.(*)

Hadapi Sekolah Dimasa New Normal, DPRK Banda Aceh Pastikan Sekolah Penuhi Protokol Kesehatan

Selain Online, Dinas Pendidikan Aceh Bolehkan Pendaftaran Sekolah Secara Offline

Petani Selamat dari Terkaman Harimau, Diserang Saat Menyadap Karet, Berhasil Naik Pohon

Berita Terkini