Terkait kejadian tersebut, Ismail Lubis yang juga sebagai Direktur Lembaga Bantuan Hukum Medan menilai bahwa apa yang dilakukan oknum polisi tersebut memalukan.
"Ini kejadian yang memalukan dan tergolong berani. Karena oknum ini justru memasukkan barang haram tersebut ke ruang tahanan yang justru berada di markas kepolisian," katanya.
Untuk kejadian ini, sambung dia, petugas harus menjerat oknum tersebut dengan undang-undang narkotika.
"Untuk itu kita berharap agar pelaku ini dijerat dengan pasal pidana UU Narkotika.
Artinya bukan lagi propam yang harus memeriksa, tapi harus sudah resnarkoba dan harus ditahan.
Serta diproses pindana. Karena bukan lagi terkait etik tapi sudah tergolong kejahatan," ungkapnya.
Menurut Ismail, kasus ini bisa menjadi pintu masuk bagi pihak Polrestabes untuk menelusuri dugaan adanya jaringan pemasok ke dalam sel, khususnya yang ada di Polrestabes.
"Bisa jadi oknum ini mempunyai jaringan, dan jika ada yang melibatkan oknum lainnya maka harus diproses tuntas. Agar menjadi pelajaran serius bagi anggota yang lain supaya tidak ada yang melakukan hal seperti itu," jelasnya.
• DLH Aceh Besar Turunkan Dua Alat Berat untuk Membuang Tumpukan Sampah
• Terapkan Protokol Kesehatan, Gelora Bung Karno Siap Gelar Pertandingan Liga 1 2020
• Kepala DPMG Ingatkan Keuchik tidak Potong Bantuan Langsung Tunai Dana Desa untuk Warga
Artikel ini telah tayang di tribun-medan.com dengan judul Oknum Polisi Selundupkan Sabu ke RTP Polrestabes, Pengamat Hukum: Memalukan dan Sangat Berani