Laporan Zainun Yusuf| Aceh Barat Daya
SERAMBINEWS.COM, BLANGPIDIE- Penangkapan seorang laki-laki diduga bandar narkotika jenis sabu dilancarkan Tim Sat Resnarkoba Polres Aceh Barat Daya (Abdya) di Kecamatan Kuala Batee, Senin (15/6/2020) sore, berlangsung sangat dramatis.
Betapa tidak, aksi penangkapan diduga pelaku seperti adegan sebuah film saja. Tim Sat Resnarkoba Polres Abdya sempat kejar-kejaran seorang laki-laki diduga pelaku yang mengendarai mobil pribadi Toyota jenis Avanza warna putih.
Peristiwa itu terjadi saat mobil dari Tim Sat Resnarkoba memepet mobil Avanza yang dicurigai itu saat melintasi Jalan Nasional dari Pasar Kota Bahagia (Lama Inong), Kecamatan Kuala Batee, Abdya menuju arah Kabupaten Nagan Raya.
Saat diingat untuk berhenti, pengendara mobil Avanza tersebut justru memacu laju kendaraan dalam kecepatan tinggi sehinga terjadi aksi kejaran-kejaran seperti adegan sebuah film action.
Dalam aksi kejar-kejaran dengan jarak sekitar 2 kilometer, mobil yang dikemudikan diduga perlaku akhirnya terguling di Jalan Nasional kawasan Desa Geulanggang Gajah, masih wilayah Kecamatan Kuala Batee sehingga pengemudinya berhasil ditangkap, dan mobil mengalami kerusakan.
Peristiwa penangkapan tersangka pemilik narkotika jenis sabu di Jalan Nasional setelah mobil pelaku terguling di lokasi sempat mengejutkan sekaligus menjadi tontonan para pengguna jalan dan warga Desa Geulanggang Gajah Kuala Batee. Warga segera memadati lokasi menyaksikan penangkapan yang dilakukan Tim Sat Resnarkoba Polres Abdya.
• Anggota Pamhut Krueng Tiro Sumbang Darah 29 Kantong dalam Kegiatan Bakti Sosial
• Kejari Pidie Eksekusi Cambuk Delapan Terpidana Jinayat, Satu Pelaku Perkara Maisir Ditunda
• Siang Ini DPRA Panggil Disnakermobduk Aceh dan Kemenkumham, Soal Temuan 29 TKA Cina di Nagan Raya
Kapolres Abdya, AKBP Muhammad Nasution SIK dalam siaran pers yang dirilis kepada awak media, Selasa (16/6/2020) menjelaskan, pengungkapan tindak pidana narkotika jenis sabu lokasi kejadian di Desa Geulanggang Gajah, Kecamatan Kuala Batee, Senin (15/6/2020) sekitar pukul 15.00 WIB.
Tim Sat Res Narkoba berhasil menyita barang bukti masing-masing, 12 bungkus paket sabu dengan berat 31,81 gram. Satu unit handphone (hp) merk Nokia warna hitam, satu unit timbangan digital, uang tunai senilai Rp 297.000, dan satu unit mobil Avanza warna putih.
Tersangka pelaku yang ditangkap setelah terjadi aksi kejar-kejaran dengan dengan mobil adalah JA bin MAK, umur 34 tahun, alamat tempat tinggal di Desa Lamie, Kecamatan Darul Makmur, Kabupaten Nagan Raya.
Kronologis kejadiannya, pada hari Senin, tanggal 15 Juni 2020, sekira pukul 15.00 Wib, Tim Sat Resnarkoba mendapatkan informasi bahwa akan dilakukan transaksi narkoba jenis sabu di wilayah hukum Abdya, pelaku menggunakan mobil Avanza.
Tim segera melancarkan pencarian, kemudian melihat mobil Avanza yang dicurigai tersebut melintasi Jalan Nasional di Pasar Kota Bahagia (Lama Inong), Kecamatan Kuala Batee, Abdya menuju arah Kabupaten Nagan Raya.
Tim berusaha untuk mengingatkan pelaku untuk berhenti, namun pengemudi mobil tersebut justru berusaha kabur dengan memacu mobil dalam kecepatan tinggi sehingga terjadi aksi kejer-kejaran.
• Sudah 14 Hari, belum Ada CJH Lhokseumawe yang Ajukan Pengembalian Dana Pelunasan BPIH
• Viral Sembilan Bulan Tidak Bisa Berjumpa dengan Ibu, Pemuda Ini Buat Kejutan Mengharukan
Ketika terus dipepet, mobil Avanza yang dicurigai itu terus melaju dalam kecepatan tinggi akhirnya terbalik di Jalan Nasional kawasan Desa Geulanggang Gajah, Kecamatan Kuala Batee. Diperkirakan, ban mobil Avanza turun ke atas berem jalan saat tancap gas, kemudian mental akhirnya terguling di lokasi.
Tim Sat Resnarkoba Polres dengan sigap melakukan penangkapan pengemudi Avanza tersebut, dalam mobil ternyata tidak ada orang lain. Ketika digeledah ditemukan 12 bungkus paket sabu beserta alat timbang sabu, yang disimpan di dalam tas sandang warna hitam.
Dalam kecelakaan saat berupaya kabur, tersangka pelaku, JA bin MAK (34) mengalami luka robek di bagian kepala. Tim Sat Resnarkoba membawa tersangka ke Rumah Sakit Umum Daerah Teugku Peukan (RSUD TP) Abdya di Padang Meurantee, Susoh untuk menjalani pengobatan.
Sedangkan barang bukti sabu diamankan ke Mapolres Abdya guna penyidikan lebih lanjut. Mobil Avanza warna putih yang dikemudikan tersangak pelaku narkotika itu mengalami kerusakan dalam kecelakaan tersebut.
Keterangan diperoleh Serambinews.com bahwa sampai Selasa, hari ini, tersangka pelaku masih dirawat di RSUD TP sehingga belum bisa diambil keterangan lengkap.
• Pesawat Militer Amerika Terbang di Langit Taiwan, China Anggap AS Provokatif
Masih berdasarkan siaran pers Kapolres Abdya, pelaku melanggar Pasal 112 ayat ( 2 ) Sub Pasal 114 ayat ( 2 ) sub Pasal 115 ayat ( 2 ) UU RI NO. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
Pasal 112 ayat ( 2 ) dalam hal perbuatan memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) beratnya melebihi 5 (lima) gram, pelaku dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambah 1/3 (sepertiga).
Pasal 114 ayat ( 2 ) dalam hal perbuatan menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 (satu) kilogram atau melebihi 5 (lima) batang pohon atau dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 (lima) gram, pelaku dipidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 (enam) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambah 1/3 (sepertiga).
Pasal 115 ayat ( 2 ) Dalam hal perbuatan membawa, mengirim, mengangkut, atau mentransito Narkotika Golongan I sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 (satu) kilogram atau melebihi 5 (lima) batang pohon beratnya melebihi 5 (lima) gram, pelaku dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambah 1/3 (sepertiga).(*)
• Akmal Ibrahim Tunjuk Jamaluddin Sebagai Plt Asisten II Setdakab Abdya
• Zona Hijau Boleh Lakukan Proses Belajar Mengajar Tatap Muka, Ini 4 Syarat yang Harus Dipenuhi
• Sudah 14 Hari, belum Ada CJH Lhokseumawe yang Ajukan Pengembalian Dana Pelunasan BPIH