Luar Negeri

Tembak Rayshard Brooks hingga Tewas, Polisi Ini Dijerat 11 Dakwaan dan Terancam Hukuman Mati

Editor: Faisal Zamzami
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Garrett Rolfe (kiri) dan Devin Brosnan (kanan), dua polisi yang menembak mati Rayshard Brooks di punggungnya, saat pria Afrika-Amerika itu kabur dan merebut pistol kejut polisi. (ATLANTA POLICE DEPARTMENT via AP)

SERAMBINEWS.COM, ATLANTA - Garrett Rolfe, polisi Atlanta yang menembak mati Rayshard Brooks, dijerat 11 dakwaan dan terancam hukuman mati.

Surat perintah penangkapan telah dikeluarkan untuk polisi yang telah dipecat itu.

Dilansir dari Al Jazeera Kamis (18/6/2020), jaksa penuntut umum mengatakan Rolfe dapat menjalani hukuman tanpa pembebasan bersyarat atau hukuman mati.

Insiden penembakan Brooks terjadi usai seorang pegawai restoran Wendy's di Atlanta, Amerika Serikat ( AS), menelepon polisi karena ada seseorang yang tertidur di mobilnya di jalur drive-through, Sabtu (13/6/2020).

Penembakan itu menjadi perhatian nasional, dan Rolfe pun diadili.

Sebelumnya kasus pembunuhan oleh polisi terhadap pria Afrika-Amerika juga terjadi di Minneapolis yang melibatkan George Floyd, akhir bulan lalu.

"Brooks tidak menunjukkan dirinya berbahaya," ucap Jaksa Wilayah Fulton County Paul L Howard Jr pada Rabu (17/6/2020), menambahkan bahwa Brooks tidak menunjukkan perilaku agresif.

"Setelah dia ditembak, selama sekitar 2 menit 12 detik tidak ada bantuan medis," lanjut Howard.

Dia juga mengatakan selama waktu itu Rolfe menendang Brooks ketika korban terbaring dan sekarat.

Rolfe menembak Brooks setelah pria Afrika-Amerika berusia 27 tahun itu merebut pistol kejut (Taser) dan kabur, coba menembak polisi tapi terlalu jauh, kata jaksa penuntut.

Pistol kejut itu juga sudah ditembakkan dua kali, jadi sudah kosong dan tak lagi berbahaya, imbuh Howard.

Polisi Devin Brosnan yang juga berada di lokasi kejadian menjadi saksi mata dan dikabarkan akan bersaksi melawan Rolfe, ungkap Howard.

Seorang polisi yang bersaksi melawan polisi lainnya seperti ini belum pernah terjadi sebelumnya.

Akan tetapi pengacara Brosnan mengatakan, kliennya belum setuju menjadi saksi penuntutan dan mengaku tidak bersalah.

Brosnan menghadapi tiga dakwaan termasuk penyerangan tambahan.

Howard berkata Brosnan mengaku dia menginjak bahu Brooks dengan kakinya setelah korban tertembak.

Pengacara Brosnan Amanda Clark Palmer mengatakan tuduhan terhadap kliennya tidak berdasar.

Menurutnya, Brosnan menginjak tangan pria yang terluka itu, bukan di bahunya, dalam hitungan detik dengan kakinya untuk memastikan Brooks tidak bersenjata.

Howard berkata pengadilan menyarankan Rolfe tidak mendapat uang jaminan.

Shin Tae-yong Sebut Timnas Indonesia Sulit Maju, Janji PSSI Cuma Manis di Bibir

Viral, Sang Adik Diblokir Lantaran Tega Ingin Membuang Kakaknya Demi Pelihara 13 Ekor Kucing

Rapid Test Massal di Abdya Berakhir Hari Ini, Ini Jumlah Sampel yang Diperiksa dan Hasilnya

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Dijerat 11 Dakwaan, Polisi Penembak Rayshard Brooks Terancam Hukuman Mati", 

Berita Terkini