Qanun itu mengatur tentang penyelesaian kerugian Aceh yang disebabkan oleh pegawai negeri sipil (PNS)
Laporan Masrizal | Banda Aceh
SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Komisi III DPRA bersama Pemerintah Aceh mulai membahas pencabutan Qanun Aceh Nomor 4 Tahun 2015 tentang penyelesaian kerugian Pemerintah Aceh, Selasa (21/7/2020).
Tapi, pembahasan itu ditunda dan akan dijadwalkan kembali karena belum cukup bahan untuk membahasnya.
Ketua Komisi III DPRA, Khairil Syahrial kepada Serambinews.com mengatakan bahwa qanun itu mengatur tentang penyelesaian kerugian Aceh yang disebabkan oleh pegawai negeri sipil (PNS).
“Misalnya, kerugian yang disebabkan adanya pembayaran gaji PNS secara ganda,” katanya.
Syahrial menjelaskan bahwa pencabutan Qanun Aceh Nomor 4 tahun 2015 untuk menindaklanjuti ketentuan Pasal 223 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2019 Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
Pasal itu menyebutkan bahwa PP Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku sehingga dasar hukum pembentukan Qanun Nomor 4 tahun 2015 tidak relevan lagi.
• Pria Tua di Uganda ‘Koleksi’ 10 Wanita sebagai Kekasih, Padahal Sudah Punya 13 Istri dan 170 Anak
Sebagai gantinya, Menteri Dalam Negeri sudah menetapkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 133 Tahun 2018 yang mengatur tata cara penyelesaian tuntutan ganti kerugian daerah diatur lebih lanjut dengan Peraturan Kepala Daerah atau Pergub.
Namun Komisi III, kata Syahrial, masih mempelajari pencabutan qanun tersebut. Seharusnya, lanjutnya, ketika ada kekurangan dalam sebuah qanun maka harus diperbaiki bukan malah dicabut.
“Kita dorong agar tidak dicabut, tapi diperbaiki saja agar relevan dengan landasan hukum yuridisnya. Kita tidak ingin kewenangan kekhususan yang dimiliki Aceh tidak dimaksimalkan,” ujar politikus Partai Gerindra ini.(*)
• Tersangka Dugaan Korupsi Review Design Pelabuhan Balohan Sabang Kembalikan Kerugian Negara
• Peringati HBA ke-60, Kajati Aceh dan Rombongan Ziarah ke Taman Makam Pahlawan
• Harimau Siberia yang Sedang Sakit Gigi dan Kurus Kering, Datangi Manusia untuk Minta Pertolongan
• Marzuki Daham Sebut Pemerintah Aceh Perlu Buat Regulasi Pertambangan Minyak Tradisional