Laporan Khalidin | Subulussalam
SERAMBINEWS.COM, SUBULUSSALAM – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Subulussalam segera melimpahkan perkara kasus korupsi proyek fiktif di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (DPUPR) setempat.
Kepala Kejaksaan Negeri Subulussalam, Mhd Alinafiah Saragih, SH mengatakan itu kepada Serambinews.com dalam keterangan persnya Selasa (4/8/2020) usai penahanan kedua ASN atas kasus tersangka korupsi.
Kajari Alinafiah mengatakan kasus proyek fiktif ini akan dilimpahkan ke Pengadilan Tinggi/Tipikor di Banda Aceh.
“Jadi ini karena kasus korupsi maka dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor di Banda Aceh,” kata Kajari Alinafiah
Ketika ditanyai kapan akan dilimpahkan, Kajari Alinafiah menyatakan dalam waktu tidak lama lagi.
Bahkan, Kajari Alinafiah memperkirakan pelimpahan kasus korupsi lima paket proyek fiktif di DPUPR Kota Subulussalam tahun 2019 tidak sampai sebulan ke depan.
Dalam waktu dekat ini, JPU akan membuat rencana dakwaan dan setelahnya ekspose. Selanjutnya, kata Kajari Alinafiah akan dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor di Banda Aceh.
Dalam perkara tersebut para tersangka yang berjumlah tiga orang dijerat melanggar pasal 2 dan 3 UU 31/1999 Tentang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Berdasarkan hasil pemeriksaan berkas dari penyidik, diperoleh bukti cukup, tersangka diduga keras melakukan tindak pidana korupsi.
Kajari Alinafiah mengatakan, penahanan ini sudah sesuai dengan yang diatur dalam pasal 21 KUHAP, dan persidangan bisa cepat digelar dan efesien.
“Ada kekhawatiran dari jaksa penuntut umum, terhadap tersangka dapat melarikan diri sehingga ditetapkan penahanan dahulu dan juga ini untuk mendukung proses persidangan nanti agar lebih efisien," ujar Kajari Alinafiah
Untuk perkara tersebut akan ditangani empat Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Subulussalam.
Empat Jaksa penuntut umum (JPU) masing-masing Ika Lius Nardo Sitepu, SH, Idam Kholid Daulay, SH, MHD Hendra Damanik SH MH dan Yusri Ardi, S.Kom, SH, M.Cio.
Kajari Alinafiah dalam beberapa pernyataannya kepada wartawan menegaskan mereka tidak main-main pada tindakan korupsi.
Karenanya, Alinafiah mengingatkan para aparatur pemerintah untuk berhati-hati dalam mengelola uang negara sebab dapat berhadapan dengan hukum.
Sebagaimana berita sebelumnya mantan sekretaris Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Kota Subulussalam bersama rekannya, Selasa (4/8/2020) petang ini resmi ditahan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Subulussalam.
Keduanya akan ditahan Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II B Singkil, Desa Ketapang Indah, Kecamatan Singkil Utara, Aceh Singkil.
Kepala Kejaksaan Negeri Subulussalam, Mhd Alinafiah Saragih, SH dalam keterangan persnya kepada Serambinews.com membenarkan penahanan kedua ASN atas kasus tersangka korupsi
Penahanan tersebut dilakukan pada pukul 16.00 WIB tadi dan langsung diboyong ke Rutan Kelas II B Singkil, Desa Ketapang Indah, Kecamatan Singkil Utara, Aceh Singkil.
Keduanya akan ditahan selama 20 hari ke depan atau hingga 23 Agustus mendatang.
Pantauan Serambinews.com, keduanya ditahan dengan mengenakan baju tahanan kejaksaan warna orange.
Kajari Alinafiah mengatakan kedua ASN tersebut ditahan terkait kasus dugaan korupsi proyek fiktif di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (DPUPR) Kota Subulussalam tahun 2019.
ASN yang ditahan masing-masing berinisial SH dan SR. SH merupakan mantan Sekretaris BPKD Kota Subulussalam. Sementara SR staf di BPKD.
“Jadi, sore ini Kejaksaan Negeri Subulussalam resmi menahan dua tersangka kasus korupsi proyek fiktif di DPUPR Kota Subulussalam,” kata Kajari Subulussalam Mhd Alinafiah Saragih.
• Begini Cara Tersangka Memainkan Proyek Fiktif DPUPR di Subulussalam
• VIDEO - Jaksa Tahan Dua ASN Subulussalam, Salah Satunya Mantan Sekretaris BPKD
• VIDEO - IRT di Bireuen Ditemukan Kritis di Depan Rumahnya, Ada Luka di Lehernya
• Di Tengah Skandal Korupsi, Mantan Raja Spanyol Memilih ke Pengasingan
Dikatakan, keduanya ditahan setelah penyidik melimpahkan kasus terkait kepada Jaksa Penuntut Umum.
Jaksa Penuntut Umum, lanjut Alinafiah merasa perlu menahan kedua tersangka lantaran khawatir melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan/atau mengulangi tindak pidana.
Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Subulussalam juga melakukan penahanan terhadap Dar alias A Minggu (31/5/2020) pagi lalu.
A merupakan rekanan kasus proyek fiktif di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (DPUPR) setempat.
Tersangka A yang ditangkap kejaksaan Minggu (31/5/2020) pagi tadi akan ditahan Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II B Singkil, Desa Ketapang Indah, Kecamatan Singkil Utara, Aceh Singkil
Tersangka A dibawa ke Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II B Singkil, Desa Ketapang Indah, Kecamatan Singkil Utara, Aceh Singkil.
Kepala Kejaksaan Negeri Subulussalam Mhd Alinafiah Saragih SH yang dikonfirmasi Serambinews.com melalui Kasi Pidsus Ika Lius Nardo SH mengatakan jika pihaknya akan menahan A di Rutan Singkil.
A tercatat sebagai direktur CV AA selaku rekanan pekerjaan lima paket proyek jalan di Dinas PUPR Subulussalam yang belakangan dinilai fiktif .
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Kejaksaan Negeri Subulussalam menetapkan tiga tersangka terkait kasus lima paket proyek fiktif di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (DPUPR).
Penetapan tersangka ini disampaikan Kepala Kejaksaan (Kajari) Subulussalam Mhd. Alinafiah Saragih SH dalam keterangan persnya kepada Serambinews.com, Rabu (6/5/2020) lalu.
Menurut Kajari Alinafiah, penetapan tersangka tersebut berdasarkan hasil perkembangan penyidikan dan hasil ekspose 18 Maret. Ini diperkuat data-data yang diminta serta keterangan saksi-saksi berikutnya.
“Sehingga sudah diperoleh bukti yang cukup untuk menentukan tersangka. Sehingga hari ini ditetapkan tersangka dalam perkara tersebut tiga orang sementara ini,” kata Alinafiah
Tiga orang yang ditetapkan kejaksaan sebagai tersangka dalam kasus proyek fiktif senilainya Rp 795 juta ini masing-masing SH, SR dan Dar alias A.
Tersangka SH merupakan mantan pejabat di Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) dengan jabatan terakhir sebagai sekretaris.
Pun demikian tersangka SR dari BPKD. Sementara Dar alias A merupakan pihak swasta disebut-sebut sebagai rekanan dalam kasus proyek fiktif ini.
Ketiganya sudah cukup bukti ditetapkan sebagai tersangka melanggar pasal 2 dan 3 UU 31/1999 Tentang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).(*)
• Thailand Akan Perluas Produksi Ganja, Kabinet Setujui Draf Revisi UU Narkotika
• Video Tuduhan Ajari Anak Mencuri Kotak Amal Masjid Viral, Kepala SLB Tersentak, Istrinya Syok
• Gajah Betina dan Anaknya Mengamuk, Hancurkan Gerai Buah-Buahan