Gaji ke-13 PNS Dipastikan Cair Besok, Ini Rincian Lengkapnya

Editor: Amirullah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Gaji 13 PNS Pensiunan akan cair pada 10 Agustus 2020.

SERAMBINEWS.COM - Nasib gaji ke-13 PNS untuk tahun 2020 mulai mendapatkan kejelasan.

Perlu diketahui, ada perbedaan dalam pencairan gaji ke-13 tahun 2020 ini.

Sebagai informasi pencairan gaji ke-13 PNS sempat tertunda beberapa waktu.

Dikutip Tribunnewswiki dari Kompas.com, Presiden Joko Widodo sudah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 44 Tahun 2020 tentang Pemberian Gaji, Pensiun, Tunjangan atau Penghasilan Ketiga Belas Tahun 2020, Jumat (7/8).

Dwi Wahyu Atmaji, selaku Sekretaris Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) memberikan keterangan, dengan penerbitan aturan tersebut, gaji ke-13 PNS bakal dicairkan pada lusa, Senin (10/8/2020).

Peraturan Aneh Pajak Payudara di India, Makin Besar Ukuran Makin Mahal Pajaknya

Besok, Ribuan PNS di Lhokseumawe Belum Bisa Terima Gaji 13 Meski Dana Sudah Ada, Ini Sebabnya

"Ya, insya Allah Senin sudah cair," kata Dwi, Sabtu (8/8).

()Ilustrasi gaji 13 PNS. (Tribun Pontianak)

Sebagai tambahan informasi, tak seperti tahun-tahun sebelumnya yang biasanya dicairkan pada pertengahan tahun atau tahun ajaran baru.

Namun, kali ini pencairan gaji ke-13 harus mundur karena pemerintah sedang fokus mengurus penanganan pandemi virus corona atau Covid-19 yang sedang melanda ibu pertiwi.

Oleh sebab itulah, pencairan gaji ke-13 baru bisa cair pada bulan ini.

Peredaan selanjutnya adalah pada penerima gaji.

Rumah Cekgu Terbakar Saat Subuh, Dapur Hangus, Bagian Depan Selamat, Begini Kondisi sekarang

Kisah Heroik Jailani dan Anaknya, Sempat Lompat Berusaha Hentikan Truk Sebelum Terjun ke Jurang

Diberitakan Tribunnewswiki sebelumnya, gaji ke-13 ini hanya akan diterima oleh Eselon II ke bawah.

Hal ini berarti para pejabat, eselon I, Eselon II dan setingkatnya tak akan menerima gaji ke-13 tahun ini.

Dalam beleid yamg telah diterbitkan, pemerintah menetapkan gaji ke-13 diberikan kepada PNS, TNI, anggota Polri, termasuk yang ditempatkan di luar negeri, di luar instansi pemerintah baik di dalam maupun di luar negeri yang gajinya dibayar oleh instansi induknya, penerima uang tunggu, penerima gaji terusan yang meninggal dunia, tewas, atau gugur, hingga dinyatakan hilang.

Bukan hanya itu saja, gaji ke-13 juga diberikan kepada ketua, wakil ketua, dan hakim pada semua badan peradilan, staf khusus di lingkungan kementerian, hakim ad hoc, pimpinan LNS, LPP, BLU, dan pejabat lain yang hak keuangan atau hak administratifnya disetarakan atau setingkat pejabat pimpinan tinggi, pegawai non-PNS pada LNS, LPP, atau BLU, pegawai lainnya yang diangkat oleh pejabat yang memiliki kewenangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, penerima pensiun atau tunjangan, dan calon PNS.

Berikut besaran Gaji ke-13 PNS di Indonesia yang akan diterima berdasarkan golongannya :

Halaman
12

Berita Terkini