Laporan : Taufik Zass | Aceh Selatan
SERAMBINEWS.COM, TAPAKTUAN - Pelajar SMA dan SMP/sederajat, termasuk Paket B dan C belajar tatap muka di ruang kelas pada 10 Agustus 2020.
Hal itu sesuai Surat Edaran Bupati Aceh Selatan, Tgk Amran No: 440/13 tentang Pelaksanaan Kebijakan Pendidikan dalam masa darurat Covid-19 di wilayah Aceh Selatan.
Tetapi, pelaksanaan pembelajaran tatap muka harus mengikuti protokol kesehatan dan skala prioritas.
Surat edaran itu ditujukan kepada Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Aceh Selatan.
Kepala Kantor Kementerian Agama Aceh Selatan dan
Kepala Cabang Dinas Pendidikan Aceh Wilayah Aceh Selatan.
Disebutkan pembelajaran tatap muka pada satuan pendidikan SMA/SMK/MA/SMALB dan Paket C dimulai pada 10 Agustur 2020.
Demikian juga pembelajaran tatap muka SMP/MTs/SMPLB dan Paket B juga dimulai pada 10 Agustus 2020.
Sedangkan SD/MI/SDLB (Kelas IV, V dan VI) dan paket A dimulai pada 18 Agustus 2020.
• Tabrakan Maut Di Aceh Selatan, Vixion Hantam Supra, Satu Meninggal Satu Luka Ringan
• Kasus Positif Covid -19 di Aceh Selatan Bertambah Lima, 3 Perawat, 1 Dokter Spesialis & 1 Pasien
• Anggota DPRK Aceh Selatan Minta Pemkab Perketat Pos Perbatasan, Cegah Masuknya Virus Corona
Untuk kelas I, II dan III dimulai pada September 2020.
Pembelajaran pada PAUD dan TK dimulai pada November 2020.
Khusus satuan pendidikan di Kecamatan Tapaktuan dan Samadua, tidak dibenarkan melakukan pembelajaran secara tatap muka.
Kecuali SDN Panton Luas di Kecamatan Tapaktuan dan SDN Lubuk Layu, SDN Panton Luas Baru dan SDN Air Sialang di Kecamatan Samadua.
Bagi orangtua peserta didik yang tidak mengizinkan anaknya mengikuti pembelajaran secara tatap muka, maka dapat melanjutkan kegiatan belajar dari rumah (BDR).