SERAMBINEWS.COM - Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita mengusulkan beberapa cara agar pasar bisa terstimulus.
Salah satunya dengan memberikan relaksasi pajak pembelian mobil baru sebesar 0 persen.
Rencana ini sudah disampaikan kepada Kementerian Keuangan, dan saat ini sudah dalam pembahasan.
“Kami sudah mengusulkan kepada Menteri Keuangan untuk relaksasi pajak mobil baru 0 persen sampai bulan Desember 2020,” ucap Agus, dalam diskusi virtual beberapa waktu lalu.
Adanya kebijakan pajak nol persen tersebut diharapkan dapat menumbuhkan pertumbuhan otomotif di Indonesia selama pandemi Covid-19.
• Dokter Bedah Kaki Bocah Temukan Sehelai Rambut Bergerak Sendiri, Diduga Terkena Ilmu Hitam
• Belum Dapat Bantuan, Pelaku UKM di Aceh Timur Berharap Pengajuan Dibuka Kembali
Saat ini rencana tersebut memang masih sebatas wacana.
Namun jika aturan relaksasi pajak mobil baru nol persen ini terwujud, maka harga mobil baru dipastikan menjadi lebih terjangkau.
Apalagi jika Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB), dan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) bisa dihilangkan.
Maka harga yang harus dibayarkan konsumen menyisakan harga off the road kendaraan, yang berdasarkan perkiraan kami lebih murah sekitar 40 persen dari harga on the road.
Sebagai contoh di segmen hatchback yang saat ini rata-rata dihargai sekitar Rp 240 jutaan hingga Rp 300 jutaan, bisa menjadi Rp 144 jutaan sampai Rp 180 jutaan.
• Kisah Muslim Rohingya yang Kerap Mendapat Perlakuan Buruk Militer Myanmar
• Geser Posisi Jack Ma, Juragan Galon Ini Sukses Jadi Orang Terkaya di China
Berikut ini prediksi harga jual hatchback jika pajak mobil baru 0 persen:
Toyota New Yaris
G M/T 3 AB Rp 263.400.000 menjadi Rp 158.040.000
G M/T 7 AB Rp 268.400.000 menjadi Rp 161.040.000
G CVT 3 AB Rp 274.200.000 menjadi Rp 164.520.000
G CVT 7 AB Rp 279.200.000 menjadi Rp 167.520.000