Mengingat penyesalan Zailee dan keadaan pribadi yang putus asa serta itu adalah pelanggaran pertamanya, dia pun dijatuhi hukuman ringan.
Yakni dipenjara selama sembilan setengah tahum dengan pembebasan bersyarat hanya tersedia setelah empat tahun sembilan bulan.
Sedangkan hukuman maksimum untuk pelanggaran yang dia lakukan adalah penjara seumur hidup.
Dan karena ia telah menghabiskan 640 hari dalam penahanan pra-hukuman, Zailee berpotensi dibebaskan dari penjara dalam waktu 3 tahun.
Disamping itu, wanita berusia 40 tahun dikabarka memiliki kehidupan yang cukup sulit.
• VIDEO - Pramugari Cantik Ini Gendong Bayi Selama Penerbangan dalam Pesawat, Kisahnya Viral
• Hingga September, Polres Subulussalam Ungkap 32 Kasus Narkoba dan Tangkap 50 Tersangka
Melansir dari World of Buzz, Zailee harus berjuang untuk merawat putrinya kecilnya lahir dengan kondisi medis serius.
Putrinya hidup dengan menahan rasa sakit kronis setiap harinya.
Selama beberapa tahun, putrinya membutuhkan operasi dan perawatan medis yang membuat Zailee terbeban untuk melunasi biayanya.
Pada 2018, departemen sumber daya manusia di maskapai penerbangannya membuat inisiatif donasi seluruh perusahaan untuk keluarganya untuk membantu biaya pengobatan.
Saat itu juga Zailee didekati oleh seseorang yang dia pikir bisa menjadi teman.
• Kronologi 3 Pejabat Aceh Tenggara dan 2 Wanita Ditangkap di Medan, Dugem di Diskotik & Pesta Narkoba
Orang tersebut menawarkan padanya sejumlah besar uang untuk menjadi kurir narkoba.
Zailee pun mengakui bahwa ketika itu dia tergoda dan bersedia melakukan apa saja demi bisa membayar biaya pengobatan putrinya.
Tapi sayang, tindakannya yang rela melakukan apaun demi putrinya itu harus membuatnya mendekam di penjara untuk membayar perbuatannya. (Serambinews.com/Yeni Hardika)
• Setelah Rayakan Ulang Tahun Anak Pertama, Paginya Ayah Berprofesi Tentara Meninggal Dunia
• VIRAL Pramugari Gendong Bayi Selama Penerbangan dalam Pesawat, Evi Rahmadani Beri Penjelasan