Aksi mereka itu, mendapatkan pengawalan ketat dari pihak kepolisian.
Sekitar satu jam berorasi, sejumlah perwakilan kemudia diberikan kesempatan beraudiensi langsung dengan pihak PLTMG 2 Arun.
Hadir dalam audiensi Ketua DPRK Lhokseumawe Ismail A Manaf dan sejumlah anggotanya.
Baca juga: Pimpinan, Humas, dan Dosen Perguruan Tinggi Swasta se-Aceh Ikuti Pelatihan Jurnalistik
Saat audiensi berlangsung, seorang perwakilan warga membacakan tujuh tuntutan:
1.Kami masyarakat Meuria Paloh memohon menghentikan sementara pengoperasian pabrik PLTMG Arun 2, karena kondisi kebisingan pabrik mengganggu masyarakat/lingkungam Meria Paloh.
2. Kebisingan dan getaran pabrik PLTMG Arun 2 menimbulkan ketidaknyamanan warga, mengganggu kesehatan mengancam generasi masa depan (terganggu fisik dan mental serta gangguan organ tubuh bayi dan masyarakat lanjut usia).
3. Mendesak pemerintah daerah dan Gubernur Aceh untuk mencabut izin operasional perusahaan PLTMG Arun 2, karena dianggap gagal dalam pelaksakan amdal (mengabaikan UU Nomor 32 tahun 2009 tentang Lingkungan Hidup serta mengabaikan Permendagri Nomor 48 tahun 2002).
4. Menuntut perusahaan PLTMG Arun 2, untuk memberikan ganti rugi terhadap rumah warga yang retak dan rusak.
5. PlTMG Arun 2 didesak untuk memberikan kompensasi sosial masa panik akibat kebisingan pabrik serta merehab ganguan fisik, sosial masyarakat, atau lingkungan.
6. PLTMG Arun 2 diharapkan agar melakukan pembebasan perumahan warga, agar menempati perkampungan baru untuk mendapatkan kenyamanan hidup.
7. Masyrakat mengharapkan bantuan penuh dari Walhì serta LSM NGO HAM untuk mengawasi, memediasi masyarakat dalam menyelesaikan perkara kebisingan pabrik yang dimaksud.
Baca juga: Sosialisasi Undang-Undang Cipta Kerja, Mendagri Undang Ketua DPRD se-Indonesia Secara Virtual
Dimana warga mengharapkan agar tuntutan tersebut bisa menjadi kesepakatan bersama.
Sehingga setelah dilakukan musyawarah panjang, beberapa jam kemudian lahir kesepakatan bersama.
Kami masing-masing yang bertanda tangan di bawah ini mewakili masyarakat Meuria Paloh, PLN PLTMG Arun 2, PT Sewatama, dan perwakilan perangkat desa serta perwakilan Pemerintah Kota Lhokseumawe :
1. Kami masyarakat Meuria Paloh memohon menghentikan sementara pengoperasian pabrik PLTMG Arun 2, karena kondisi kebisingan pabrik mengganggu masyarakat/lingkungan Meuria Paloh dengan mengoperasikan mesin yang tidak menimbulkan kebisingan.