Berita Lhokseumawe

Terkait Pengaduan Kebisingan dan Getaran di PLTMG Arun 2, DLK Lhokseumawe Surati PLN, Ini Isinya

Penulis: Saiful Bahri
Editor: Nurul Hayati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Warga Desa Meuria Paloh, Kecamatan Muara Satu, Lhokseumawe, pada Selasa (13/10/2020) pagi, berdemo di depan PLMTG 2 Arun yang merupakan perusahaan yang ada di lingkungan desa mereka.

2. Mendesak pemerintah daerah dan Gubernur Aceh untuk mencabut izin operasional perusahaan PLTMG Arun 2, karena dianggap gagal dalam pelaksanaan amdal (mengabaikan tentang liingkungan hidup serta mengabaikan Permenlh Nomor 48 tahun 1996). Jika dikemudian hari tidak sesuai dengan rekomendasi dari DLH.

3. Terdapat dampak lingkungan, salah satunya adalah kebisingan dan menimbulkan keretakan pada rumah warga, untuk itu meminta ganti rugi kompensasi dari perusahaan PLTMG Arun 2 setelah adanya hasil investigasi.

4. PLTMG Arun 2 diharapkan agar melakukan pembebasan perumahan warga agar menempati perkampungan baru untuk mendapatkan kenyamanan hidup. Jika kemudian hari tidak sesuai dengan rekomendasi DLH.

Sebagai informasi:

Baca juga: Tim Wasev Sterad Mabes TNI: TMMD Ke-109 di Pidie Berdampak Langsung untuk Kesejahteraan Masyarakat

1.Kebisingan dan getaran pabrik PLTMG Arun 2 menimbulkan ketidaknyamanan warga, mengganggu kesehatan mengancam generasi masa depan (terganggu fisik dan mental serta gangguan organ tubuh bayi dan masyarakat lanjut usia).

2. Masyarakat mengharapkan bantuan penuh dari Walhì serta LSM NGO HAM untuk mengawasi, memediasi masyarakat dalam menyelesaikan perkara kebisingan pabrik yang dimaksud.

3. Apabila masalah kebisingan belum ditindaklanjuti maka warga akan mengungsi.

Sedangkan surat kesepakatan tersebut, telah diteken oleh PJ Keuchik Meuria Paloh, PLN PLTMG Arun 2, PT Sewatama, dan Ketua DPRK Lhokseumawe.

Beberapa waktu lalu, Pj Keuchik Meria Paloh, Heri Safriadi, menyebutkan, keluhan warga terkait kebisingan dan getaran yang disebabkan oleh mesin pembangkit listrik tersebut sudah mulai terjadi sejak beberapa bulan lalu.

"Mesin hidup sekitar pukul enam sore hingga malam hari. Jadi saat itu, warga merasakan kebisingan dan bangunan rumah mereka pun terasa bergetar. Jadi sangat mengganggu kenyamanan ratusan warga kami yang tinggal di dua dusun tersebut," ujar Heri.

Menurutnya, terkait kondisi ini, pada Juli 2020 lalu, pihaknya sudah menyurati PT Sumberdaya Sewatama selaku pengelola PLMTG Arun 2 dan juga Ketua DPRK Lhokseumawe.

Namun, belum ada juga solusi yang konkret. (*)

Baca juga: Alhamdulillah, Tingkat Kesembuhan Warga Positif Covid-19 di Banda Aceh Capai 74,4 Persen

Berita Terkini