Oleh karena itu, seperti halnya di kabupaten/kota lainnya, perkiraan pendaftar di tahap kedua ini bakal jauh lebih banyak dibanding tahap pertama.
Pasalnya, tahap kedua ini juga dilayani pendaftaran dan pengajuan berkas secara manual di masing-masing Dinas Perdagangan, Koperasi, dan UKM kabupaten/kota di Aceh.
Adapun syarat untuk mendapat bantuan tahap kedua ini khusus untuk warga Pidie Jaya ini antara lain pelaku UMKM warga Pidie Jaya yang dibuktikan dengan KTP, bukan ASN, TNI/Polri, atau pegwaia BUMN atau BUMD.
Kemudian tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR, belum pernah menerima Bantuan Bagi Pelaku Usaha Mikro dari Kemenkop dan UKM RI.
Adapun persyaratan dokumen yang mesti dilengkapi berupa mengupload KTP domisili Pidie Jaya, serta mengupload foto usaha Anda termasuk di dalamnya dengan format jpg. (*)