Kemudian yang dibutuhkan tempat tinggal sih. Kita juga kasihan yang ngasuh enggak ada.
Itu yang jadi pertanyaan besar di kita. Solusinya sudah kita bicarakan dengan Dinsos," kata Yasir.
Ia mengatakan polisi juga menyewa pengasuh untuk mendampingi dan merawat balita tersebut.
Hal tersebut dilakukan karena hingga saat ini belum ada pihak keluarga balita yang datang untuk mengajukan hal asuh.
Sementara itu Kanit Reskrim Polsek Sunggal, AKP Budiman Simanjuntak mengatakan pihaknya saat ini berkoordinasi dengan Dinas Sosial setempat untuk penanganan lanjutan.
Selain itu kepolisian juga sedang menelusuri keluarganya.
"Tapi kita lihat dulu apakah memang keluarga yang berhak melakukan perawatan terhadap si anak atau tidak.
Sudah ada keluarga yang datang ke rumah sakit mengaku keluarga tapi belum bisa mereka buktikan keluarga dari mana," katanya.
Sementara paman dan bibi yang telah melakukan penganiyaan telah ditetapkan sebagai tersangka dan saat ini ditahan di Polsek Sunggal.
Sebelumnya diberitakan, balita di Medan, Sumatera Utara, mengalami pengalaman yang menyedihkan.
Anak yang baru berusia 4 tahun itu harus terpisah dari orangtuanya. Ayah dan Ibunya dipenjara karena terjerat kasus narkoba.
Kini, dia menjadi korban penganiayaan yang dilakukan oleh paman dan bibinya.
Badan balita tersebut sampai lebam akibat penganiayaan.
Tak cuma itu, balita tersebut sering tidak diberi makan.
"Anak itu dianiaya sama paman dan bibinya. Tempat dia tinggal di situ. Orangtuanya dipenjara karena kasus narkoba. Dia sering dianiaya," kata Kapolsek Sunggal Kompol Yasir Ahmadi saat dikonfirmasi melalui telepon, Jumat (23/10/2020).