Bersama tersangka SS ini disita barang-bukti berupa 1 unit HP merk Oppo warna putih dan 1 (satu) unit Sepmor merk Yamaha N-Max warna hitam Nopol BL 5935 KAL.
Pengakuan tersangka SS, sabu tersebut didapatkan dari temannya berinisial A yang berdomisili di luar Aceh dan hingga kini masih buron.
"Saat ini barang bukti sabu 1 kg dan lainnya serta 3 tersangka sudah diamankan di Mapolres Langsa guna proses penyidikan lebih lanjut," ujarnya.
Menurut Kasat Resnarkoba, mketiga tersangka diduga mengedarkan narkotika jenis sabu antar provinsi yaitu dari daerah Aceh (Aceh Utara) dan akan diedarkan di Kota Lampung.
Terhadap tersangka dikenakan Pasal 112 ayat (2) Subs Pasal 114 ayat (2) Undang- Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun.(*)
Baca juga: Senpi Rakitan yang Disimpan Tersangka Kasus Sabu Ini Dibeli Seharga Rp 35 Juta
Baca juga: VIRAL Pria Ini Mengaku Menikahi 3 Gadis Sekaligus, Merasa Banyak yang Heran, Ada yang Kejang-kejang
Baca juga: Ronald Koeman Mulai Khawatir, Barcelona Gagal Menang dalam 4 Pertandingan Terakhir
Baca juga: DJ Katty Butterfly Kini Jadi Mualaf, Begini Respon Sang Ibu
Baca juga: Lionel Messi Pemain Terbaik Sepanjang Masa, Tetapi Sulit Diatur