Kajian Islam

Apa Hukumnya Menggunakan Uang dari Hasil Hadiah Game Online? Berikut Penjelasan Abu Mudi

Penulis: Agus Ramadhan
Editor: Muhammad Hadi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Abu Sheikh H. Hasanoel Bashri HG atau sering dipanggil Al Mursyid Abu MUDI

SERAMBINEWS.COM - Permainan online atau game online saat ini sedang merebak di tengah-tengah masyarakat.

Game online pun banyak digemari oleh kalangan pria, terutama dari mereka yang masih usia produktif.

Salah satu game online saat ini yang sedang digandrungi oleh masyarakat adalah Higgs Domino.

Bahkan game yang sedang viral ini telah membawa petaka bagi rumah tangga.

Dimana tiga orang istri di Aceh Besar mengugat cerai suaminya kerena terlalu sibuk dengan game Higgs Domino.

Terbaru, Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh menilai kegandrungan masyarakat Aceh lintas usia terhadap game Higgs Domino sudah cukup meresahkan.

Game tersebut tidak hanya sekedar permainan mengisi waktu senggang, tetapi juga telah menjadi ajang tempat mencari uang.

Baca juga: Judi Game Chip Domino Marak di Aceh Besar, Satpol PP Kesulitan Memberantasnya, Mengapa?

Baca juga: DPRK & MPU Bahas Maraknya Praktik Judi di Game Online, Dewan Duga Ada Kaitan dengan Belajar Daring

Peluang mendapatkan uang dari jual beli chip inilah yang kemudian membuat game ini menjadi sangat populer.

Namun bagaimana pandangan Abu Sheikh Haji Hasanoel Bashry atau yang akrab disapa Abu Mudi, terkait Game online ini?

Dalam Akun Youtube MUDI TV, seorang jamaah bertanya mengenai penggunaan uang dari hasil bermain game online.

“Apa boleh penggunaan uang dari hasil hadiah permainan game online? Kalau boleh apa hukumnya?” bunyi pertanyaan tersebut.

Abu Mudi mengatakan bahwa, game online yang beredar dikalangan masyarakat harus dilakukan kajian terlebih dahulu.

“Perlu dikaji dulu, apakah permainan tersebut masuk dalam kategori judi. Ini seperti musang berbulu ayam,” ujar Abu Mudi.

Abu Mudi mengatakan bahwa, uang yang didapatkan dari game yang dimainkan secara mudah dan tanpa banyak mengeluarkan modal adalah judi.

Baca juga: Pengantar Makanan Dipukuli Pelanggan, Karena Tidak Puas Makanan tak Diantar ke Depan Pintu

Baca juga: Parah! Gara-gara Game Chip Domino, Suami Utang ke Mertua dan Rekayasa Perampokan, Istri Gugat Cerai

“Kalau game tersebut adalah permainan yang menghasilkan uang secara mudah, tanpa berpayah-payah, tanpa banyak modal, itu judi,” tegasnya.

Abu Mudi menegaskan bahwa, Allah SWT telah mengharamkan judi atau maysir dalam Al-qur’an.

Jadi, pandangan Abu Mudi, seseorang yang menerima dan menggunakan uang dari hadiah game online adalah haram dan tidak boleh dilakukan.

Baca juga: Viral Video Warga Ambil Sesuatu di Semak-Semak, Warganet Sangka Bayi Dibuang, Ternyata Bukan

Pandangan Wakil Ketua MPU Aceh

Senada dengan pendapat Abu Mudi, wakil ketua Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh pun mengatakan game online Higgs Domino adalah haram dan bagian dari judi.

Wakil Ketua MPU Aceh, Tgk H Faisal Ali atau akrab disapa Lem Faisal atau Abu Sibreh, mengatakan, Higgs Domino adalah judi online yang membuat para penggemarnya ketagihan.

Baca juga: Dari Jual Ayam dan Bebek untuk Beli Chip hingga Digugat Cerai Istri

"Sama seperti judi online, kalau kita lihat ciri-cirinya, pemainnya terus mencari cara untuk bisa main. Untuk bisa main lagi kan harus ada chip, menang dapat chip itu lagi," kata Lem Faisal.

“Semua pemain dibuat ketagihan, kalah beli lagi, kalau menang nanti jual," ujarnya.

Lem Faisal menegaskan, jual beli chip pada game Higgs Domino tersebut adalah haram.

"Penghasilan itu haram, (uang hasil) penjualan chip itu haram dimakan. Jualnya haram, belinya pun haram," pungkasnya.

Baca juga: 4 Khasiat Labu Kuning untuk Anti Diabetes

Lantas bagaimana jika seseorang membeli hanya sekedar untuk bermain tanpa rencana menjual lagi?

Lem Faisal menegaskan bahwa itu juga haram.

"Karena sudah ada transaksi jual beli barang yang haram di sana. Unsur keharaman itu ada di chipnya, makanya tetap haram," tegasnya.

Baca juga: Gawat! Demam Higgs Domino Rambah Pedalaman, Warga Asyik Main Game di Warkop Sampai Lupa Pulang

Lem Faisal mengingatkan, sesuatu yang dinikmati dari sesuatu yang haram, maka menurut ajaran Islam hukumnya haram.

"Kalau tumbuh daging kita dari sesuatu yang haram, tempat kita di neraka kata Rasulullah," ujar Lem Faisal.

Demikian juga ketika seseorang hanya sekedar bermain game tanpa melakukan jual beli chip, itu pun menurut Lem Faisal tergolong haram karena Higgs Domino tersebut merugikan para penggemarnya.

"Jadi kita lihat ciri-cirinya yang merugikan, rugi harta, rugi waktu, lalai," imbuh Wakil Ketua MPU Aceh ini. (Serambinews.com/Agus Ramadhan)

Baca juga: Curhatan Wanita Berselingkuh dengan Bos Demi Naik Jabatan: Saya Merayunya dan Menipu Suamiku

Berita Terkini