Dikatakan JPU Anita, saat diinterogasi oleh petugas, terdakwa mengaku sabu tersebut diantar ke Jakarta atas suruhan Marzuki Ahmad alias Tengku (berkas terpisah) dengan upah Rp200 juta.
"Sementara itu, Basyaruddin selaku sopir truk mengaku hanya mengemudi atas permintaan terdakwa dan tidak mengetahui di dalam mobil tersebut ada sabu-sabu," pungkas JPU Anita.
(cr21/tribun-medan.com)
Baca juga: Hanya Gara-gara Pulsa Rp 100.000, Pemuda Ini Tega Permalukan Pacarnya di Medsos, Begini Kelakuannya
Baca juga: 30 Pria Bersenjata Rampok 4 Bank, Ledakkan Kantor Polisi dan Bakar Mobil, Lalu Lempar Uang di Jalan
Baca juga: Prediksi MU vs PSG Liga Champions: Waktu Terbaik Bagi Mbappe untuk Akhiri Puasa Gol
Artikel ini telah tayang di tribun-medan.com dengan judul Kurir Sabu 26 Kg Antar Provinsi Divonis Mati di PN Medan