SERAMBINEWS.COM, MEDAN - Pengadilan Negeri (PN) Medan, Sumatera Utara memvonis hukuman mati kepada Abadi Samad (45), warga Desa Tufah, Kecamatan Jeunieb, Bireuen.
Vonis itu dijatuhkan karena terdakwa menjadi kurir sabu antar provinsi yang membawa sabu seberat 26 kilogram dari Aceh menuju Jakarta.
Sidang putusan yang digelar secara video conference itu, dibacakan oleh majelis hakim yang diketuai Syafril Batubara di ruang Cakra 5 Pengadilan Negeri Medan.
Majelis hakim menilai perbuatan terdakwa ini melanggar pasal 114 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Yakni melakukan percobaan jahat atau permufakatan jahat melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 gram.
Putusan tersebut sama (conform) dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejatisu, Anita SH.
Di mana sebelumnya JPU juga menuntut terdakwa Abadi Samad dengan pidana mati.
Baca juga: Satpol PP Segel Salon Angle Peunayong, Wali Kota Aminullah Kembali Tegaskan Hal Ini
Baca juga: Satu Rumah di Reuleut Ludes Terbakar, Begini Kejadiannya, Dinsos Bireuen Salur Bantuan Masa Panik
Baca juga: Dari Penjara, Tersangka Lakukan Aksi Penipuan Pembangunan Rumah Duafa, Segini Keuntungan Diperoleh
Terkait putusan tersebut, JPU dari Kejatisu Anita SH saat dikonfirmasi, Rabu (2/12/2020) via WhatsApp membenarkan vonis mati tersebut.
"Benar. Senin (30/11/2020) diputus, majelis hakim sependapat dengan tuntutan kami yang sebelumnya menuntut terdakwa Abadi Samad dengan pidana mati," ucap JPU Anita.
Terpisah, terdakwa Abadi Samad melalui penasihat hukumnya dari LBH Shankara Mulia Keadilan (SMK) Tita Rosmawati SH, saat ditanya apakah menerima atau melakukan upaya hukum banding atas vonis mati tersebut menyatakan keberatan.
"Kita keberatan karena terdakwa ini hanya sebagai kurir," ujar Tita.
Namun, Tita akan mengembalikan keputusan tersebut kepada kliennya menerima atau menolak dan masih menyatakan pikir-pikir.
"Kami koordinasi dulu dengan terdakwa apakah akan banding atau menerima, karena masih ada waktu beberapa hari lagi," katanya.
Baca juga: Awas, Konsumsi Gula Berlebihan Bisa Penyebab Perut Buncit, Simak 8 Kebiasaan Buruk Lainnya
Baca juga: Arab Saudi Kecam Iran, Tuduh Terlibat Dalam Pembunuhan ilmuwan Nuklir Mohsen Fakhrizadeh
Baca juga: Kiano Putra Baim Wong dan Paula Verhoeven Disebut Mirip Prabowo Subianto karena Postingan Ini
Sementara dalam dakwaan JPU, Anita mengatakan, kasus tersebut bermula pada hari Sabtu tanggal 15 Februari 2020 lalu.
Saat itu, petugas BNN Provinsi Sumatera Utara mendapat informasi dari masyarakat yang layak dipercaya bahwa ada satu mobil truk Mitsubishi Canter warna kuning berasal dari Provinsi Aceh.