Sementara Leonardo disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Baca juga: Begal di Boston Ganas, Polisi Frustrasi, Masyarakat Ketakutan
Baca juga: Suasana Era Baru Sabang Masa Pandemi Covid-19 Bagi Pelaku Perjalanan
Baca juga: Protes 8 Sepedanya Disita KPK, Edhy Prabowo: Tak Ada Kaitan Dengan Kasus Benih Lobster
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Ditahan KPK, Rizal Djalil Berpantun: Ikan Sepat Ikan Gabus, Makin Cepat Makin Bagus