Setelah itu terdakwa juga membuka baju dan celana yang digunakan oleh terdakwa dan ini berulangkali dilakukan di hari yang berbeda. Sementara itu, tersangka lain juga merupakan paman kandung korban (abang ayah korban) melakukan pemerkosaan terhadap dirinya pada Selasa (4/8/2020) di kamar terdakwa.
Korban juga sempat diancam dibacok terdakwa apabila menolak ajakannya dan juga mengancam agar tidak mengatakan kepada ayah kandungnya terhadap perbuatan yang dilakukan terdakwa.
Kedua tersangka melakukan perbuatan biadapnya berulangkali. Tersangka ayang kandung korban melakukan pemerkosaan sebanyak dua kali, Sedangkan tersangka DP, yang merupakan paman korban melakukan perbuatan pemerkosaan sebanyak lima kali.
Perbuatan biadap itu dilakukan setelah ibu korban meninggal dunia pada April tahun 2020 yang lalu.
Perbuatan kedua terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 49 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang hukum jinayat dengan ancaman 16 tahun enam bulan penjara.(*)
Baca juga: Jelang Libur Tahun Baru, Aceh Tamiang tidak Perketat Perbatasan
Baca juga: Terdakwa Kasus Korupsi Proyek Septic Tank di Aceh Singkil Dituntut 8 Tahun Penjara
Baca juga: Polres Aceh Tengah Mulai Laksanakan Operasi Lilin 2020