Berita Lhokseumawe

Mahasiswa Desak Kejari Lhokseumawe Usut Kasus Dugaan Fiktif Proyek Pengaman Pantai Rp 4,9 M

Penulis: Jafaruddin
Editor: Nur Nihayati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ketua Komisariat HMI Fakultas Hukum Universitas Malikussaleh, Muhammad Fadli. 

“Kejaksaan Negeri Lhokseumawe harus mengusut tuntas kasus indikasi korupsi 4,9 Miliartersebut,” ujar Muhammad Fadli. 

Laporan Jafaruddin I Lhokseumawe 

SERAMBINEWS.COM, LHOKSEUMAWE – Aktivis Mahasiswa Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Lhokseumawe dan Aceh Utara mendesak Kejaksaan Negeri Lhokseumawe untuk mengusut tuntas kasus dugaan proyek fiktif pembangunan pengaman pantai Cunda-Meuraksa.

Dana proyek pembangunan Pantai Cunda -Meuraksa Tahun 2020 mencapai Rp 4,9 miliar yang bersumber dari dana otonomi khusus (Otsus). 

“Kejari Lhokseumawe harus mengikuti Intruksi Presiden RI dan Kajaksaan Agung RI terkait komitmen dalam melakukan Pemberantasan korupsi di Indonesia,” kata Ketua Komisariat HMI Fakultas Hukum Unimal, Muhammad Fadli, dalam siaran pers yang diterima Serambinews.com, Minggu (24/1/2021).

Baca juga: Mendikbud Minta Pelaku Pemaksaan Siswi Nonmuslim Pakai Jilbab di Padang Diberi Sanksi

Baca juga: Pembahasan RAPBK Pidie Dikebut, Harus Tuntas Januari

Baca juga: Mahasiswa Bagikan Ribuan Masker ke Warga

Kasus Tindak Pidana korupsi kata Fadli, merupakan Extra Ordinary Crime (Kejahatan yang luar biasa) sehingga pelaku nya bisa dijatuhkan Hukuman mati.

“Kejaksaan Negeri Lhokseumawe harus mengusut tuntas kasus indikasi korupsi 4,9 Miliartersebut,” ujar Muhammad Fadli. 

Disebutkan, Pemko Lhokseumawe melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) telah membangun Pengamanan pantai cunda - Meuraksa dari tahun 2015-2020. 

Informasi yang bisa diakses di layanan pengadaan secara Elektronik (LPSE) Kota Lhokseumawe Pembangunan Pengaman PantaiCunda - Meuraksa tersebut dimulai sejak Tahun 2015 dengan penganggaran sejumlah Rp12,9 miliar.

Kemudian berlanjut di tahun yang sama yaitu 2015 untuk pengawasan lanjutan dianggarkan sejumlahRp257,3 juta. Lalu di Tahun 2016 dianggarkan kembali 12,9 miliar, ditambah lagi Rp185,4 juta di tahun 2016. 

Pada tahun 2019 anggaran sejumlah Rp6,8 miliar dengan keterangan (tuntas).“Namun tahun 2020 muncul kembali pengadaan Proyek untuk Pembangunan pengamanan pantai cunda - meuraksa sejumlah 4,9 miliar di LPSE,” ujar Fadli. 

 Disebutkan, korupsi salah satu faktor terbesar yang membuat rakyat Indonesia terus diambang kemiskinan dan membuat Indonesia sulit menjadi Negara Maju. Karena itu Pelaku tindak pidana korupsi harus mendapatkan punishment (Hukuman).

“Karena perbuatannya tersebut sudah mengamputasi hak-hakmasyarakat,sehingga apabila pelakunyatidak diberikan hukuman, maka perbuatan korupsi akan semakin masif dan merajalela kedepannya", pungkas Fadli. (*) 

Berita Terkini