Berita Aceh Singkil

Polres Aceh Singkil Bongkar Kasus Illegal Logging Milik Napi, 19 Kubik Kayu Diamankan

Penulis: Dede Rosadi
Editor: Saifullah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kasat Reskrim Polres Aceh Singkil, Iptu Noca Tryananto bersama anggotanya menunjukkan barang bukti kayu hasil illegal logging yang berhasil diamankan, Rabu (27/1/2021).

Laporan Dede Rosadi | Aceh Singkil

SERAMBINEWS.COM, SINGKIL - Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) Polres Aceh Singkil berhasil membongkar kasus illegal logging atau pembalakan liar.

Dalam kasus tersebut, polisi menetapkan MZ alias K sebagai tersangka. Uniknya, MZ sendiri saat ini berstatus narapidana (napi) atau warga binaan pemasyarakatan (WBP) dalam kasus berbeda yang sedang menjalani hukuman di Rumah Tahanan Cabang Singkil.

Kapolres Aceh Singkil, AKBP Mike Hardy Wirapraja, melalui Kasat Reskrim, Iptu Noca Tryananto, Rabu (27/1/2021), mengatakan, kasus tersebut terbongkar berkat informasi dari masyarakat Kecamatan Pulau Banyak.

Atas info itu, polisi melakukan penyelidikan. Hingga akhirnya pada 18 Januari lalu, petugas berhasil menemukan gudang terbuka berisi kayu olahan milik tersangka di Desa Pulau Balai, Kecamatan Pulau Banyak.

"Tersangkanya merupakan narapidana," kata Iptu Noca Tryananto. Kayu yang hendak dijadikan boat tersebut diduga diambil dari kawasan hutan lindung di Kepulauan Banyak.

Baca juga: Kerangka Manusia yang Ditemukan di Aceh Timur masih Gunakan Celana Panjang dan Baju Koko

Baca juga: Babinsa dan Petugas Kebersihan Keruk Sampah di Krueng Daroy

Baca juga: Sidang Kasus Kakek 78 Tahun Rudapaksa 4 Bocah di Balai Bawah Rumah Kembali Digelar

Menurut Kasat Reskrim, barang bukti yang berhasil diamankan pihaknya berupa kayu meranti dan rimba campuran, sekitar 19 kubik.

Barang bukti kayu tersebut, beber Kasat Reskrim, kini diamankan di Mapolres Aceh Singkil serta sebagiannya dititip di Polsek Singkil.

Akibat ulahnya itu, MZ yang selama ini dikenal sebagai nakhoda boat, kembali harus berurusan dengan hukum untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Atas perbuatannya itu, tersangka dijerat Pasal 87 ayat 1 huruf a junto Pasal 12 huruf k Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.

Baca juga: Ngaku Bisa Tahu Seseorang Akan Meninggal, Mbak You Ketakutan Mimpi Lihat Tubuhnya Terbaring Kaku

Baca juga: Tahap Pertama, Ini Jumlah Vaksin Covid-19 Jatah Lhokseumawe, 10 Pejabat Ikut Disuntik

Baca juga: Waduh! Bertambah Tujuh Warga Lhokseumawe yang Terpapar Virus Corona Hari Ini, Suspek Covid Juga Naik

"Dengan ancaman pidana paling singkat satu tahun dan paling lama lima tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 500 juta dan paling banyak Rp 2,5 miliar," tukas Kasat Reskrim Polres Aceh Singkil, Iptu Noca.(*)

Berita Terkini