Terungkap juga bahwa pelaku cusa tersebut masuk dalam daftar residivis kriminal di Malaysia sehingga dideportasi ke Indonesia.
Baca juga: VIDEO - Pelaut Azerbaijan Tewas Diserang Perompak di Teluk Guinea
Baca juga: Babinsa Koramil Langsa Timur Ikut Bantu Pelayanan Posyandu di Desa Binaan
Baca juga: Rencanakan Serang 2 Masjid, Remaja Berusia 16 tahun di Singapura Ditangkap
Selain di Pidie, pelaku diduga melakukan serangkaian kejahatan yang sama di daerah lain.
Karenanya, Polres Pidie juga akan melakukan pengembangan ke beberapa kabupaten/kota di Aceh, termasuk juga ke beberapa provinsi lainnya.
"Ketiga spesialis curas ini akan dijerat dengan Pasal 363 ayat 1 ke-4 dan ke-5 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama tujuh tahun penjara," pungkas Kapolres.(*)