Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Joko Krisdiyanto melalui Kasatreskrim AKP M Ryan Citra Yudha, mengatakan kejadian pelecehan seksual terhadap korban Bunga merupakan yang ketiga kali dilakukan RM setelah korban lainnya pada tahun 2004 dan 2020 silam.
“Dua korban lainnya pernah dilakukan hal yang sama oleh pelaku, namun pelaku tidak mengetahui persis dan tidak ingat lagi siapa korban tersebut, dan kali ini dilakukan terhadap Bunga, dan berakhir disel tahanan Polresta banda Aceh,” sebut Kasatreskrim AKP Ryan.
• Oknum Kepala Desa di Subulussalam Diamankan Polisi, Saat Penangkapan Pelaku Narkoba
• Fakta Pemuda 18 Tahun Setubuhi Siswi SMP, Dilakukan 11 Kali hingga Ketagihan, Pelaku Jadi Tersangka
Saat ini pelaku mendekam di sel tahanan Polresta Banda Aceh untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Pelaku dijerat dengan Pasal 47 Qanun Aceh No 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat dengan ancaman hukum cambuk sebanyak 90 kali atau denda 900 gram emas murni atau kurungan pejara selama 90 bulan.
Pelaku Mengaku Pernah Jadi Korban Sodomi
RA, pelaku pencabulan bocah perempuan yang ditangkap pada Selasa (2/2/2021) dini hari, ternyata pernah menjadi korban sodomi saat masih berusia 9 tahun.
• Kisah Istri Gugat Cerai Karena Cemburu Suami Rawat Ibu Uzur, Anggap Mertua Pengganggu
Fakta baru tersebut diungkap Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Joko Krisdiyanto, melalui Kasat Reskrim, AKP M Ryan Citra Yudha, kepada Serambinews.com, Selasa (9/2/2021).
"Dari pengakuan tersangka kepada penyidik bahwa saat usianya 9 tahun, dirinya pernah menjadi korban sodomi. Tapi, tersangka RA mengaku tidak tahu siapa pelakunya saat itu," kata AKP Ryan. (Serambinews.com/Agus Ramadhan)
• BERITA POPULER - HMI Minta Libur Minggu Diganti Jumat Hingga Janda dan Imam Kampung Dinikahkan
• BERITA POPULER- Pengacara tak Senonoh dengan Klien, Sopir Bus Pelangi Ditangkap Hingga Kakek Berotot
Baca Juga Lainnya:
• Sebelum Meninggal, Kakek Nenek Sempat Bergenggam Tangan, Keduanya Sahabat dari Kecil Hingga Menikah
• Polda Aceh Sebut Ada 6 Anggota DPRA Aktif belum Diperiksa Terkait Kasus Beasiswa, Ini Kendalanya
• Nama Kajati Marak Dicatut Oknum untuk Minta Proyek, Kejati Arahkan Korban Lapor ke 085260340033