SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH – Belakangan ini banyak sekali tindak kejahatan asusila yang menyasar kalangan anak-anak.
Peran orang tua untuk menjaga anak-anaknya harus lebih ditingkatkan lagi sedari sekarang.
Mereka sepatutnya harus mencurigai orang asing yang mengajak anak-anak bermain atau membicarakan sesuatu.
Jangan sampai peristiwa memilukan ini terjadi lagi pada anak-anak lainnya.
Tak diketahui alasan apa yang terlintas dipikiran pemuda asal Kabupaten Bireuen, Aceh ini.
Sehingga ia tega melakukan tindakan asusial terhadap bocah perempuan berusia 8 tahun dengan modus menanyakan alamat warung.
• Cabuli Gadis Kecil, Ternyata Tersangka RA Mengaku Pernah Jadi Korban Sodomi
• Pria Ini Cabuli Dua Gadis di Bawah Umur, Pelaku Ternyata Mahasiswa Jurusan Agama
• Wanita Ini Tak Sadar Direkam Saat Video Call, Kapok Diperas Terus, Ternyata Pelaku Seorang Napi
Peristiwa itu terjadi di Kota Banda Aceh pada Minggu (31/1/2021) sekira pukul 20.00 WIB.
Korban, sebut saja namanya Bunga, pada saat itu sedang bermain di luar rumahnya.
Sesaat kemudian, pelaku berinsial RM (23) melintas dengan menunggangi sepeda motornya.
RM yang melihat Bunga sedang bermain di luar rumah itupun mengehentikan laju kendaraanya.
Ia kemudian menanyakan alamat warung di daerah sekitar, sebagai modus untuk melancarkan aksi bejatnya.
Bunga yang masih berusia 8 tahun itu pun menjawab jauh.
Beberapa saat kemudian, pelaku mengeluarkan uang Rp 10.000 dari saku celananya dan memberikan kepada Bunga.
• Ibu Ini Lapor Polisi Motor Hilang, Ternyata Dicuri Anaknya untuk Judi, Pelaku Sujud Cium Kaki Ibunya
• Alasan Istri Bakar Suami sedang Tidur, Pelaku Ngaku Sering Dianiaya dan Bertengkar soal Ekonomi
Selanjutnya, pelaku meminta Bunga untuk menemaninya mengambil handphone yang tertinggal di kamarnya.
Korban yang masih polos itupun mengikuti ajakan pelaku.
RM yang berusia 23 tahun itu menetap di rumah singgah, Banda Aceh.
Setibanya di pintu kamar pelaku, langkah Bunga terhenti sejenak.
Ia enggan masuk ke dalam kamar tersebut.
RM kemudian membujuk rayu korban untuk masuk ke dalam kamarnya.
Rayuan pelaku pun berhasil membuat Bunga melangkahkan kakinya ke dalam kamar.
• Pelaku Bertambah Dalam Kasus Setubuhi Anak di Bawah Umur di Salon dan Kafe
• Dani Tega Tancap Bambu di Bagian Alat Vital Weni Tania, Pelaku Lakukan Ini Sebelum Bunuh Korban
Sesampai di dalam kamar, pelaku yang tak bisa mengendalikan hawa nafsu kemudian merebahkan badannya di atas kasur.
Kedua tangan korban digenggam dengan tangan kiri pelaku, sehingga tangan kanannya dengan leluasa melakukan kejahatan.
Korban mencoba melawan dengan berteriak, namun tak membuat pelaku menghentikan aksi bejatnya.
“Tangan kiri pelaku memegang erat kedua tangan korban, sehingga korban tidak dapat melawan,” ungkap Kanit PPA Poresta Banda Aceh, Ipda Puti Rahmadiani.
Korban akhirnya menangis sekuat-kuatnya karena merasakan sakit di bagian alat vital akibat perbuatan bejat pelaku yang berlangsung selama dua menit.
Korban kemudian lari keluar dari kamar pelaku dan pulang ke rumah.
• Wanita Terapis Pijat Tewas Tanpa Celana, Pelaku Kabur dengan Kondisi Telanjang
• Rebutan Pacar, Remaja Dibully di Pemakaman dan Hampir Ditelanjangi oleh Pelaku
Bunga baru melapor kepada orang tuanya pada keesokan harinya, Senin (1/2/2021)
Mendengar cerita anaknya, orang tua korban meminta pertolongan warga setempat untuk menciduk pelaku
“Orang tua korban dengan rasa kesal bersama warga langsung menuju ke lokasi tempat tinggal RM dan menangkap RM untuk diserahkan kepada pihak berwajib guna mempertanggungjawabkan perbuatannya disertai barang bukti celana ponggol berwarna pink,” ungkap Puti.
Pelaku berhasil diamankan oleh pihak kepolisian pada Selasa (2/2/2021) dini hari.
• Sebelum Meninggal, Kakek Nenek Sempat Bergenggam Tangan, Keduanya Sahabat dari Kecil Hingga Menikah
• VIRAL Istri Cium Jenazah Suami Terbalut Kain Kafan, Mulai Wajah Hingga Kaki Sambil Mohon Ampun
Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Joko Krisdiyanto melalui Kasatreskrim AKP M Ryan Citra Yudha, mengatakan kejadian pelecehan seksual terhadap korban Bunga merupakan yang ketiga kali dilakukan RM setelah korban lainnya pada tahun 2004 dan 2020 silam.
“Dua korban lainnya pernah dilakukan hal yang sama oleh pelaku, namun pelaku tidak mengetahui persis dan tidak ingat lagi siapa korban tersebut, dan kali ini dilakukan terhadap Bunga, dan berakhir disel tahanan Polresta banda Aceh,” sebut Kasatreskrim AKP Ryan.
• Oknum Kepala Desa di Subulussalam Diamankan Polisi, Saat Penangkapan Pelaku Narkoba
• Fakta Pemuda 18 Tahun Setubuhi Siswi SMP, Dilakukan 11 Kali hingga Ketagihan, Pelaku Jadi Tersangka
Saat ini pelaku mendekam di sel tahanan Polresta Banda Aceh untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Pelaku dijerat dengan Pasal 47 Qanun Aceh No 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat dengan ancaman hukum cambuk sebanyak 90 kali atau denda 900 gram emas murni atau kurungan pejara selama 90 bulan.
Pelaku Mengaku Pernah Jadi Korban Sodomi
RA, pelaku pencabulan bocah perempuan yang ditangkap pada Selasa (2/2/2021) dini hari, ternyata pernah menjadi korban sodomi saat masih berusia 9 tahun.
• Kisah Istri Gugat Cerai Karena Cemburu Suami Rawat Ibu Uzur, Anggap Mertua Pengganggu
Fakta baru tersebut diungkap Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Joko Krisdiyanto, melalui Kasat Reskrim, AKP M Ryan Citra Yudha, kepada Serambinews.com, Selasa (9/2/2021).
"Dari pengakuan tersangka kepada penyidik bahwa saat usianya 9 tahun, dirinya pernah menjadi korban sodomi. Tapi, tersangka RA mengaku tidak tahu siapa pelakunya saat itu," kata AKP Ryan. (Serambinews.com/Agus Ramadhan)
• BERITA POPULER - HMI Minta Libur Minggu Diganti Jumat Hingga Janda dan Imam Kampung Dinikahkan
• BERITA POPULER- Pengacara tak Senonoh dengan Klien, Sopir Bus Pelangi Ditangkap Hingga Kakek Berotot
Baca Juga Lainnya:
• Sebelum Meninggal, Kakek Nenek Sempat Bergenggam Tangan, Keduanya Sahabat dari Kecil Hingga Menikah
• Polda Aceh Sebut Ada 6 Anggota DPRA Aktif belum Diperiksa Terkait Kasus Beasiswa, Ini Kendalanya
• Nama Kajati Marak Dicatut Oknum untuk Minta Proyek, Kejati Arahkan Korban Lapor ke 085260340033