Tak butuh waktu lama, anggota FKPM langsung mendatangi rumah tersebut untuk menciduk suami muda itu.
“Istrinya itu kebetulan punya kontak FKPM. Dia telepon ke rekan saya melaporkan kejadian itu,” ungkap Ketua FKPM Pelita, Marno Mukti, dikutip dari Kompas.com.
Marno mengatakan bahwa AM dan SN adalah pasangan nikah siri.
Mereka tinggal di Jalan KH Damanhuri, Kota Samarinda, Kalimantan Timur.
Peristiwa penganiayaan tersebut terjadi di kediaman kedua pasangan nikah siri ini.
AM kemudian digelandang ke Pos FKPM untuk dilakukan interogasi awal.
• Ditolak Berhubungan Intim, Pria di Aceh Singkil Tega Aniaya Istri Hingga Meninggal
• Aniaya Pencuri Kambing hingga Tewas, Dua Pria Ditangkap Polisi
Suami muda itupun tak bisa berkutik dan mengakui perbuatannya.
"Dia (SN) enggak mau saya cium dan peluk, dari itu saya marah dan jengkel, dan (langsung) menganiaya dia sama anak saya,” ujar AM, dikutip dari TribunKaltim.co
Kemudian AM dibawa menuju Mapolresta Samarinda.
Sementara, istri dan bayinya langsung menuju RSUD Abdul Wahab Sjahranie untuk jalani perawatan.
Kanit PPA Polresta Samarinda, Iptu Teguh Wibowo mengatakan, bayi 4 bulan itu mengalami luka di bagian tubuh dan kepala.
Kini bayi yang berusia empat bulan itu sedang dirawat oleh tim medis.
Sementara, pelaku sudah diamankan dan sedang menjalani proses hukum.
• Gawat! Gara-gara Butuh Uang untuk Judi Online, 4 Pemuda Ini Nekat Aniaya Remaja & Larikan Yamaha R25
• Bapak dan 2 Anaknya Jadi Tersangka, Gara-gara Aniaya Pencuri hingga Tewas
"Pemeriksaan sementara istri pelaku, penganiayaan terjadi pada pagi sekira pukul 06.00 hingga pukul 11.00 WITA siang,” ungkap Teguh.
“Karena terus dianiaya, SN nekat keluar lewat jendela kamar, dan berteriak meminta pertolongan kepada tetangga,” sambungnya.