SERAMBINEWS.COM – Masih ingat kejadian pasangan sejoli di Singapura yang nekat melanggara karantina hanya untuk bemesraan di hotel.
Kasus yang terjadi pada September 2020 lalu itu kini sudah melahirkan keputusan, di mana sang pria dan tunangannya dinyatakan bersalah.
Alhasil, pria Inggris tersebut pun, pada Jumat (26/2/2021), dipenjara selama 2 minggu karena terbukti melanggar aturan ketat pencegahan virus corona di Singapura.
Sedangkan tunangan sang pria juga dihukum namun lebih ringan yakni satu minggu karena dianggap membantu pria Inggris tersebut.
Sang pria terbukti meninggalkan kamarnya di hotel mewah untuk menemui tunangannya, padahal sedang dalam masa karantina.
Baca juga: Satu Keluarga Tinggal ‘Satu Atap’ dengan Sapi tak Punya Dokumen Kependudukan, Ini Respon Disdukcapil
Baca juga: Setelah Memastikan tak Ada Lagi Titik Api, Satgas Dalkarhutla Hentikan Pemadaman Lahan di Bakongan
Baca juga: Hendri Yono Serahkan SK Kepengurusan PKPI Aceh Tengah, M Nasri Didapuk Sebagai Ketua
Nigel Skea, nama pria itu, juga didenda 1.000 dollar Singapura (Rp 10,7 juta), karena pelanggarannya.
Sedangkan tunangannya yang sekarang sudah menjadi istrinya, Agatha Maghesh Eyamalai asal Singapura, dipenjara seminggu karena membantunya.
Hakim Jasvender Kaur yang menjatuhkan hukuman mengatakan, sejoli itu diliputi rasa rindu karena sudah lama tidak bertemu.
Namun, hakim melanjutkan, gangguan dalam hubungan tak bisa dihindari selama pandemi, dan pengadilan harus mengirim pesan yang kuat agar pelanggaran semacam itu tak dapat ditoleransi.
Kantor berita AFP mewartakan, Skea (52), tiba di Singapura dari London pada September 2020, untuk bertemu dengan Eyamalai.
Baca juga: Tak Hanya Gugat Cerai, Seorang Istri juga Tuntut Ganti Rugi Rp 350 Juta ke Suami Gara-gara Ini
Baca juga: Apes! Beli Smart TV secara Online, Pria Ini Malah Dikirim Surat oleh Penjual, Begini Isinya
Baca juga: VIDEO Melihat Makam Tgk Syeh Tuan Tapa di Tapaktuan Aceh Selatan, Kisah Petapa Melawan Naga
Tetapi, sesuai aturan, ia harus menjalani masa karantina terlebih dulu selama 2 minggu di Hotel Ritz-Carlton Millenia.
Dia lalu mengirim pesan singkat ke tunangannya Eyamalai (39), tentang detail di mana dirinya menginap.
Lalu calon istrinya saat itu pun memesan kamar terpisah di hotel yang sama dengan jarak 13 lantai lebih tinggi.
Skea lalu menyelinap keluar dari kamarnya dan menaiki tangga darurat ke lantai 27, tempat tunangannya Eyamalai yang tidak berada dalam karantina, menginap.
Eyamalai kemudian membukakan pintu keluar darurat untuk Skea. Sejoli itu lalu berduaan sepanjang malam di kamar.
Baca juga: Kesbangpol Aceh Terima Piagam Penghargaan Capaian Kinerja Tim Aksi Terpadu Penanganan Konflik Sosial
Baca juga: Selidiki Tindak Pidana Minerba, Polda Temukan 150 Ton Limbah dalam Karung Hasil Penambangan Ilegal
Baca juga: Chek Zainal Pantau Talent Scouting Atlet Balap Sepeda di Kalangan Pelajar, Diagendakan pada 9 SMP
Apes bagi mereka, Satpam hotel memergoki Skea keesokan paginya saat hendak kembali ke kamarnya.
Sebab, Skea tak bisa menuju lantainya lewat tangga darurat, sehingga harus turun ke lantai empat melalui lift. Di situlah dia ketahuan melanggar karantina.
Sialnya lagi, saat kepergok Satpam hotel, Skea juga tak memakai masker, yang merupakan pelanggaran lainnya.
Pasangan yang kemudian menikah pada November 2020 itu kemudian mengaku bersalah di muka pengadilan.
Surinder Singh Dhillon, pengacara mereka berkata, keduanya tidak akan mengajukan banding karena ingin menyelesaikan masalah ini agar bisa pulang ke rumah secepat mungkin.
Baca juga: Wanita Jadikan Celana Dalam sebagai Masker, Setelah Ditegur Melanggar Protokol Kesehatan Covid-19
Baca juga: Petugas Satpol PP dan WH Patroli & Gelar Razia di Pantai Wisata, Jaring serta Tindak 28 Pelanggar
Baca juga: Satpol PP Kota Banda Aceh Amankan Orang Gangguan Jiwa di Dua Lokasi, Selanjutnya Diantar ke RSJ Aceh
Hukum di ‘Negeri Singa’ Singapura memang sangat ketat mengatur tentang protokol kesehatan Covid-19.
Beberapa WNA sudah dicabut izin kerjanya. Covid-19 di Singapura sejauh ini mencatatkan 60.000 kasus dengan 29 kematian.(*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Sejoli yang Tepergok Satpam Berduaan di Hotel Akhirnya Dipenjara"