Lima Pemuda Rudapaksa Siswi SMP di Kebun Sawit, Pelaku Ditangkap Polres Sergai setelah Dijebak

Editor: Faisal Zamzami
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

PETUGAS kepolisian Polres Sergai menangkap lima pemuda pelaku rudapaksa terhadap anak di bawah umur, Sabtu (27/2/2021).

"Kelima tersangka selanjutnya diboyong ke Unit PPA Satreskrim Polres Sergai guna diproses," sebutnya.

Atas perbuatannya para tersangka dijerat Pasal 81 ayat 1,2,3 jo Pasal 76 d subs Pasal 82 ayat 1,2 Jo Pasal 76 e dari UU RI Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.

Ancamannya  15 tahun penjara karena dilakukan secara bersama sama ditambah sepertiga dari ancaman, sehingga menjadi 20 tahun penjara.

Dari kasus tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa tiga unit sepeda motor, satu potong jaket sweater, satuy potong kaos merah dan satu potong celana jeans biru.(www.tribun-medan.com/tribunmedan.id)

Baca juga: Menganggur Setelah Rumah Terbakar, Ibu Empat Anak Menangis tak Bisa Berjualan Nasi Goreng Lagi 

Baca juga: Remaja di Aceh Timur Ini Diciduk Polisi, Mengaku Sabu dan Ganja Titipan Temannya

Baca juga: Pembunuh Pasutri di Binjai Ditangkap, Polisi Tembak Pelaku, Anak Korban: Nyawa Dibalas Nyawa

Artikel ini telah tayang di tribun-medan.com dengan judul Polres Sergai Tangkap Lima Tersangka Pemerkosa Siswi SMP, Terancam Hukuman 20 Tahun Penjara

Berita Terkini