Laporan Sa'dul Bahri | Aceh Barat
SERAMBINEWS.COM, MEULABOH - Meryadi (43), pria gondrong asal Desa Bina Amarta, Kecamatan Madang Suku III, Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur, Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) yang diduga telantar bertahun-tahun di jalanan, diamankan di Dinas Sosial Aceh Barat, hingga Kamis (4/3/2021).
Pria gondrong tersebut sebelumnya diamankan warga karena saat diperiksa tidak mengantongi identitas, dan dokumen kependudukan apa pun, serta tidak mengaku dari mana asalnya.
Interogasi awal yang dilakukan aparat gampong di Desa Lapang, Kecamatan Johan Pahlawan, Aceh Barat, beberapa hari lalu, terungkap bahwa mulanya Meryadi minta untuk beristirahat di desa itu selama dua malam pada 28 Februari 2021.
Gelagat pria tersebut sempat membuat para santri dayah di gampong tersebut resah, sehingga akhirnya keberadaan pria gondrong itu dilaporkan ke aparat desa.
Karena setelah diperiksa tidak bisa menyebutkan asalnya, sehingga pria tersebut dibawa ke Polsek Johan Pahlawan dan di sana setelah diperiksa kembali diserahkan lagi ke Dinas Sosial.
Baca juga: 1,3 Juta Lowongan CPNS Dibuka Tahun 2021, Formasi Guru dan Nakes Terbanyak, Ini Tahapan Seleksinya
Baca juga: MTQ Tingkat Lhokseumawe akan Belangsung di Lima Tempat, Ini Lokasinya
Baca juga: Direktorat Jenderal Pajak Perpanjang Insentif Pajak Akibat Dampak dari Pandemi Covid-19
Identitas pria tersebut terungkap setelah Dinas Sosial melakukan koordinasi dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Aceh Barat.
Pasalnya, setelah dilakukan pemeriksaan sidik jari dan wajah, terkuak pria kelahiran 1979 itu berasal dari Desa Bina Amarta, Kecamatan Madang Suku III, Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur, Provinsi Sumatera Selatan.
“Karena yang bersangkutan tidak melakukan kriminal, sehingga ia tidak bisa ditahan,” jelas Kepala Dinas Sosial Aceh Barat, Zakaria, SE kepada Serambinews.com, Kamis (4/3/2021).
“Saat ini terpaksa kami yang menanganinya dan sekarang masih dalam proses pemulangan setelah melakukan koordinasi dengan Dinas Sosial Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur, Provinsi Sumatera Selatan,” imbuh Zakaria.
Disebutkan, bahwa pada 28 Februari 2021, Meryadi datang ke Pondok Pesantren Dayah Darul Huda pimpinan Abu Nasir Assami yang beralamat di Dusun Ujong Beurasok, Desa Lapang, Kecamatan Johan Pahlawan.
Baca juga: VIDEO Gubernur Aceh dan Pangdam Iskandar Muda Minta Seluruh Kalangan Cegah Karhutla
Baca juga: Nikahi Gadis Bawah Umur Tanpa Izin Ibunya, Pria Ini Sandera & Todong Senpi ke Korban, Akhirnya Didor
Baca juga: Sekda Aceh Buka Forum Konsultasi Publik Penyusunan Rancangan Awal RKPA 2022
Pria gondrong yang tidak dikenal tersebut akhirnya diperiksa dan diinterogasi oleh pengurus pesantren, dan kadus, serta turut dihadiri Babinsa.
Pada saat diperiksa, yang bersangkutan tidak memiliki identitas dan dokumen kependudukan apa pun.
Karena pria gondrong itu tak dikenal dan sedikit ngawur saat diajak bicara, akhirnya pihak gampong meminta orang tersebut untuk meninggalkan lokasi pesantren.
Pasalnya, para santri di dayah itu merasa risih dan terganggu dengan kehadiran pria tersebut, sehingga dikhawatirkan terjadi hal-hal buruk nantinya.