SERAMBINEWS.COM – Bulan suci Ramadhan 2021 akan segera tiba.
Bulan Ramadhan 1442 Hijriah hanya menyisakan 40 hari lagi.
Hari ini, Kamis (4/3/2021) umat muslim telah memasuki 20 Rajab 1442 H, yang artinya 40 hari lagi umat Islam akan memasuki Bulan Ramadhan.
Tanggal 1 Ramadhan 1442 H diperkirakan akan jatuh pada hari Selasa tanggal 13 April 2021.
Bulan yang penuh ampunan dan keberkahan ini begitu dinantikan oleh semua umat Islam dari seluruh penjuru dunia.
Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah telah menetapkan awal puasa Ramadhan 2021 jatuh pada 13 April.
"1 Ramadhan 1442 H jatuh pada hari Selasa Wage 13 April 2021," tertulis dalam maklumat PP Muhammadiyah yang dikeluarkan pada Rabu (10/2/2021).
Baca juga: Simak, Doa-doa Pendek Menyambut Ramadhan 2021 Seperti yang Dicontohkan Rasulullah SAW
Baca juga: Lebih Dulu Mana Puasa Syawal atau Bayar Utang Puasa Ramadan? Simak Penjelasannya
Menurut PP Muhammadiyah, Ijtimak jelang Ramadhan 1442 H, terjadi pada Senin pon (12/4/2021) pukul 09.33 WIB.
Lalu tinggi Bulan pada saat terbenam Matahari di Yogyakarta ( f = -07° 48¢ (LS) dan l = 110° 21¢ BT ) = +03° 44¢ 38² (hilal sudah wujud), dan di seluruh wilayah Indonesia pada saat terbenam Matahari itu Bulan berada di atas ufuk.
Diketahui, dalam penentuan awal puasa Ramadhan, Muhammadiyah menggunakan metode Hisab.
Sementara itu, Pemerintah belum menetapkan awal jatuhnya bulan suci Ramadhan 1442 H.
Penentuan 1 Ramadhan akan diumumkan oleh pemerintah setelah menggelar sidang isbat pada 12 April 2021 mendatang.
Perlu diketahui, pemerintah menggunakan dua metode untuk menentukan awal Ramadhan, yakni metode Rukyatul Hilal dan Hisab (perhitungan).
Baca juga: Ini Tata Cara dan Ketentuan Bayar Fidyah Puasa Ramadhan, Tak Sembarangan Orang Dibolehkan
Agama telah memerintahkan kepada seluruh umat islam untuk melaksanakan ibadah puasa wajib di bulan Ramadhan.
Terdapat syarat sah dan wajib untuk menjalankan perintah Rukun Islam yang keempat ini.
Dikutip Tribunnews.com dari berbagai sumber kitab Fiqh seperti Sullamussafinah, Sullamuttaufiq maupun Bidayatul mujtahid wa hidayatul muqtasid,
Para Ulama Fiqh menerangkan syarat wajib dan sahnya puasa dalam pembahasan tersendiri.
Berikut ini penjelasanya.
Orang yang Diwajibkan Puasa
1. Muslim
Seluruh umat Islam wajib menjalankan puasa Ramadhan.
Kewajiban ini tertuang dalam Rukun Islam keempat, sama dengan kewajiban dalam bersyahadat, shalat lima waktu, membayar zakat, dan berhaji bagi yang mampu.
2. Berakal
Berakal di sini adalah seseorang yang tidak sedang mengalami gangguan kejiwaan atau dalam kata lain tidak mengidap Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ).
ODGJ tidak diwajibkan untuk menjalankan ibadah puasa.
3. Baligh
Baligh didefinisikan sebagai seseorang yang sudah mencapai usia tertentu dan dianggap sudah dewasa, atau sudah mengalami perubahan biologis yang menjadi tanda-tanda kedewasaannya.
Seseorang yang sudah baligh harus sudah mengetahui, memahami, dan mampu membedakan mana yang baik dan mana yang buruk.
Baca juga: Puasa bagi Penderita Asam Lambung, Sebelum Ramadhan Tiba Simak Penjelasan Ahli Berikut
Bagi laki-laki, dapat dikatakan baligh apabila dirinya sudah mengalami mimpi basah.
Sementara perempuan telah mengalami menstruasi.
Syarat Sah Puasa
Selain syarat wajib puasa, ulama fiqh juga menjelaskan tentang syarat sahnya puasa antara lain;
1. Muslim
2. Berakal
3. Suci dari haid dan nifas, - ini khusus bagi kaum perempuan.
Apapun alasannya perempuan yang sedang dalam masa haid atau nifas usai melahirkan tidak diwajibkan berpuasa atau jika berpuasa ibadahnya tidak sah.
Hal yang Membatalkan Puasa
Berikut hal-hal yang membatalkan puasa sebagaimana dikutip dari Zakat.or.id dengan rujukan ada kitab Fathul Qarib Mujib karangan Syekh Muhammad bin Qasim al-Ghazi (859-918 H):
1. Memasukkan Sesuatu ke Lubang Tubuh
Memasukkan sesuatu ke dalam lubang tubuh, baik ke mulut, hidung, telinga, dan lubang lainnya dapat membatalkan puasa.
Berdasarkan hal tersebut, makan dan minum jelas sebuah larangan dan dapat membatalkan puasa
Allah SWT berfirman dalam Quran Surah Al Baqarah ayat 187, yang artinya;
“...Makan dan minumlah hingga jelas bagimu (perbedaan) antara benang putih dan benang hitam, yaitu fajar. Kemudian sempurnakanlah puasa sampai (datang) malam...”
Baca juga: Simak, Niat Puasa Qadha Ramadhan & Doa Buka Puasa, Ini Golonngan Orang yang Wajib Bayar Utang Puasa
Selain itu, merokok juga termasuk dalam hal yang membatalkan puasa.
Karena merokok merupakan perbuatan yang sengaja memasukan sesuatu ke dalam mulut.
2. Mengobati Sakit dari Qubul dan Dubur
Qubul merupakan lubang kemaluan, sedangkan dubur yaitu lubang belakang (anus).
Mengobati penyakit melalui kedua lubang ini termasuk hal-hal yang membatalkan puasa.
3. Sengaja Muntah
Muntah secara sengaja termasuk hal yang membatalkan puasa.
“Rasulullah SAW bersabda, “Barangsiapa yang terpaksa muntah, maka tidak wajib baginya menqadha puasanya. Dan barangsiapa muntah dengan sengaja, maka wajib baginya menqadha puasanya,” (HR. ABU DAUD, TIRMIDZI, IBNU MAJAH DAN AHMAD).
4. Bersetubuh
Suatu hal yang dapat membatalkan puasa adalah melakukan hubungan suami istri.
Perintah puasa adalah menahan dari segala godaan.
Termasuk di dalamnya makana, minun dan hawa nafsu.
Saat sedang berpuasa jangan sampai melakukan hubungan itu, karena wajib bagi orang yang melakukannya untuk membayar kafarat atau denda.
Baca juga: Yuk, Bayar Utang Puasa, Niat Puasa Qadha, Sebelum Ramadhan Tahun Ini Tiba
Tiga jenis kafarat yang harus dibayar setelah melakukan hubungan suami istri di siang hari pada bulan Ramadan, antara lain:
- Membebaskan budak.
- Berpuasa dua bulan berturut-turut.
- Memberi makan enam puluh orang miskin.
Salah satu dari ketiganya perlu dipenuhi untuk membayar kafarat jika seseorang melakukan hubungan badan saat puasa.
5. Mengeluarkan Sperma secara Sengaja
Keluar sperma karena disengaja merupakan satu dari hal yang membatalkan puasa.
Puasa akan batal jika seorang sengaja dan sadar mengeluarkan sperma.
Namun jika keluar sperma tanpa disengaja seperti karena mimpi bukanlah hal yang membatalkan puasa.
6. Haid
Haid (menstruasi) bagi perempuan merupakan salah satu penyebab batalnya puasa.
Meskipun haid adalah fitrahnya perempuan, mereka tetap wajib mengqadha puasa di lain bulan Ramadhan.
7. Hilang Akal
Maksud dari hilang akal itu ada beberapa ciri.
- Karena mengamail gangguan kejiwaan.
Orang dengan gangguan kejiwaan secara otomatis batal puasanya.
Orang yang seperti itu dianggap tidak lagi mukallaf (tidak berkewajiban puasa).
- Mabuk dan Pingsan
Ada beberapa contoh yang termasuk kategori ini.
Baca juga: Kajian Ilmu Falak, Penetapan 1 Ramadhan Tahun Ini di Indonesia Berpotensi Berbeda, Ini Sebabnya
Jika terjadi karena sengaja, seperti mencium sesuatu yang membuatnya mabuk atau pingsan maka batal puasanya.
Jika tidak sengaja mabuk dan pingsan, namun sampai seharian penuh juga membatalkan puasa, kecuali jika hanya sesaat dan tidak sengaja maka puasanya masih bisa dilanjutkan.
8. Nifas
Darah nifas akan dikeluarkan bagi perempuan yang baru saja melahirkan.
Keluarnya darah termasuk sesuatu yang tidak dibolehkan puasa, kalaupun puasa itu menjadi batal.
Sehingga bagi perempuan yang baru saja melahirkan dibulan Ramadhan, diwajibkan untuk mengqadha puasanya
9. Murtad
Murtad berarti seseorang telah memilih keluar dari Islam.
Semisal, tidak mengakui Allah SWT sebagai Tuhan yang Maha Esa.
Jika seseorang telah murtad, tidak lagi terkena kewajiban berpuasa, secara otomatis akan batal. (Serambinews.com/Agus Ramadhan)
Baca Juga Lainnya:
Baca juga: Warga Korea Utara Dilanda Bencana Kelaparan Akibat Aturan Ketat Kim Jong Un Terkait Covid-19
Baca juga: Bagaimana Hukum Ikan Teri yang Tidak Dibersihkan Kotorannya? Najiskah? Begini Penjelasan Buya Yahya
Baca juga: RESMI Dibuka! Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 13 Sudah Bisa Diakses, Ini Cara Jitu Biar Lolos