SERAMBINEWS.COM - Beberapa waktu lalu tindakan mengejutkan dilakukan Partai Demokrat yang memecat 7 kadernya.
Nama tujuh kader tersebut, yakni Darmizal, Yus Sudarso, Tri Yulianto, Jhoni Allen Marbun, Syofwatillah Mohzaib dan Ahmad Yahya.
Buntut dari pemecatan tersebut, kini kisruh politik di internal Partai Demokrat kini berlanjut ke meja hijau.
Sejumlah kader yang tak terima dipecat kemudian menempuh jalur hukum.
Pada Senin (8/3/2021), enam kader Demokrat yang dipecat menggugat Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono ( AHY) ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Seperti termuat di situs web resmi PN Jakarta Pusat, gugatan itu teregister dengan nomor perkara 147/Pdt.G/2021/PN Jkt.Pst.
Enam kader yang mengajukan gugatan tersebut, yakni Marzuki Alie, Darmizal, Tri Yulianto, Achmad Yahya, Yus Sudarso, dan Syofwatillah Mohzaib.
Sementara pihak yang digugat ada tiga orang.
Selain AHY sebagai ketua umum, ada Sekjen Demokrat Teuku Riefky Harsya dan Ketua Dewan Kehormatan Partai Demokrat Hinca Pandjaitan.
Dalam petitum gugatannya, Marzuki Alie dkk meminta majelis hakim PN Jakpus membatalkan Surat Keputusan Dewan Kehormatan Partai Demokrat yang menyatakan pemberhentian mereka.
Selain itu, mereka juga meminta majelis hakim untuk menyatakan AHY, Teuku Riefky, dan Hinca Pandjaitan melakukan perbuatan melawan hukum.
Baca juga: Darmizal Menangis Tersedu, Mengaku Menyesal Pernah Dukung SBY Jadi Ketua Umum Demokrat
Baca juga: Sebelum KLB Demokrat, Ketua DPC Ditawarkan Uang hingga Rp 1 M
Gugatan Jhoni Allen
Gugatan serupa juga sebelumnya sudah dilayangkan oleh Jhoni Allen Marbun ke PN Jakarta Pusat.
Jhoni yang tak terima didepak dari Demokrat menggugat AHY, Teuku Riefky dan Hinca Pandjaitan.
Ia juga meminta pemecatannya dibatalkan oleh majelis hakim.