Pasalnya, kata Kamhar, salah satu hasil KLB yang digelar oleh kubu kontra-AHY adalah memulihkan status keanggotaan Marzuki Alie dan sejumlah kader yang telah dipecat.
Kamhar menyebutkan, enam mantan kader itu merupakan penggerak KLB kontra-AHY yang digelar di Deli Serdang, Jumat (5/3/2021).
Di samping itu, Kamhar juga menyindir Marzuki agar lebih baik fokus pada tugasnya sebagai Ketua Dewan Pembina Partai Demokrat sebagaimana hasil KLB Deli Serdang itu.
"Untuk sedikit mengalihkan memori publik yang sebelumnya mengaku tak ikut-ikutan GPK PD, namun dalam kenyataannya kemudian publik menyaksikannya datang lebih awal ke Sumut untuk kegiatan KLB abal-abal tersebut," ujar Kamhar.
Baca juga: Pemkab Bireuen Tandatangani MoU Dengan BPJamsostek
Baca juga: Besok Malam Pemko Lhokseumawe Peringati Israk Mikraj, Hadirkan Dai Senior, Ini Lokasinya
Baca juga: Hanya Sembilan Desa dari 172 Desa di Aceh Jaya Cairkan APBG
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Melawan 7 Politisi, AHY Hadapi Dua Gugatan di PN Jakarta Pusat",