Laporan Jafaruddin I Aceh Utara
SERAMBINEWS.COM, LHOKSUKON - Personel Satuan Reserse Narkoba Polres Aceh Utara berhasil menyita 1,6 kilogram sabu-sabu dari empat tersangka di beberapa lokasi, Selasa (9/3/2021) sore.
Dari jumlah tersebut, 1,5 kilogram di antaranya disembunyikan dalam kuali tanah liat di kandang ayam, kawasan Desa Tanjong Meunje, Kecamatan Tanah Jambo Aye, Aceh Utara.
Dalam kasus itu, polisi berhasil mengamankan empat pria. Masing-masing tersangka pertama, Amrizal (33), warga Desa Tanjong Meunje, Kecamatan Tanah Jambo Aye, Aceh Utara.
Kemudian tersangka kedua, Saiful Bahri (35), warga Desa Teupin Gajah, Tanah Jambo Aye, Aceh Utara.
Tersangka ketiga yang diamankan adalah Akbari (25), warga Desa Meunje, Kecamatan Tanah Jambo Aye, Aceh Utara.
Baca juga: Besok Malam Pemko Lhokseumawe Peringati Israk Mikraj, Hadirkan Dai Senior, Ini Lokasinya
Baca juga: Kisah Pencari Suaka di Eropa, Sudah Enam Tahun Ahmad Melanglangbuana Tak Tentu Arah
Baca juga: VIDEO Puluhan Keuchik Kembalikan Stempel Ke Kantor Bupati Aceh Utara
Terakhir, tersangka keempat yakni, Afifuddin (45), warga Tanjong Meunje, Kecamatan Tanah Jambo Aye, Aceh Utara.
Kapolres Aceh Utara, AKBP Tri Hadiyanto melalui Kasat Narkoba, AKP Darmawanto kepada Serambinews.com, Selasa (9/3/2021), menyebutkan, tersangka Amrizal dan Saiful Bahri ditangkap di jalan kawasan Desa Matang Bugak, Tanah Jambo Aye, sekitar pukul 15.00 WIB..
Keduanya ditangkap saat sedang mengendarai sepeda motor Honda Beat, dan ditemukan barang bukti seberat 1,36 gram, seharga Rp 350 ribu.
Kedua pelaku merencanakan mengantar pesanan sabu-sabu tersebut kepada orang lain.
Kemudian polisi melakukan pengembangan karena Amrizal dan Saiful Bahri mengaku memperoleh sabu itu dari tersangka Akbari.
Baca juga: Usut Penyebab Karhutla, Polres Nagan Raya Periksa 22 Warga
Baca juga: VIDEO Jembatan Abu Nawas Pidie Belum Bisa Digunakan, Puluhan Tahun Warga Menanti
Baca juga: DAU Pidie Jaya Kena Refocusing Rp 13,3 Miliar, Pelayanan Publik Diklaim tak Terganggu, Ini Alasannya
Tak lama kemudian polisi berhasil mengamankan Akbari bersama sejumlah barang bukti.
"Tersangka Akbari ditangkap di rumahnya dan petugas menyita barang bukti sabu seberat, 1,5 kg dalam kuali tanah liat di kandang ayam," ujar Kasat Narkoba.
Lalu, lanjut AKP Darmawanto, kembali dilakukan pengembangan sehingga kemudian petugas kembali berhasil menangkap satu tersangka lagi, Afifuddin di rumahnya bersama sabu seberat 0,88 gram dalam saku celana.(*)